GMNI Trenggalek Kembali Gruduk Kantor DPRD Lakukan Aksi Penolakan Perppu Cipta Kerja

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek kembali geruduk kantor DPRD Trenggalek dengan aksi menolak dengan tegas penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (perppu cipta kerja) di halaman kantor DPRD Trenggalek. Selasa (18/04/23)

Moch.Sodiq Fauzi Selaku Ketua GMNI mengatakan,kami menolak dengan tegas atas disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang mana Perpu cilaka ini kami pandang cacat,secara formil dan materil,dimana substansi dari pada Perpu ini banyak merugikan hak konstitusional warga negara indonesia.

Sedangkan UU cipta kerja ini,merupakan produk hukum yang di buat dengan cara inkonstitusional. Selain itu, terdapat pasal-pasal bermasalah yg merampas hak-hak kaum buruh, memasifkan perusakan lingkungan, serta melanggengkan penglanggaran HAM.

“terlebih Perpu ini dibuat dan disahkan secara tergesa-gesa tanpa ada alasan serta urgensi yg jelas,”terangnya

Maka dari itu, kami gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) trenggalek dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. mengancam presiden dan DPR RI yang telah menghianati, UUD NRI tahun 1945 melalui pengesahan RUU penetapan Perppu cipta kerja.
2. menolak pemberlakuan undang-undang tentang penetapan perppu cipta kerja.
3. mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam rangka membatalkan pemberlakuan undang-undang tentang penetapan perppu cipta kerja.
4. kami GMNI siap mengawal dan mengsuksekan pemilu tahun 2024 sesuai amanah.
(Ag)

Pos terkait