DPRD Trenggalek Bahas Pembentukan Dana Cadangan Untuk Kepala Daerah Tahun 2024

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
DPRD Trenggalek Adakan Rapat paripurna membahas persetujuan terhadap perda perubahan tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk kepala daerah tahun 2024 menjadi peraturan daerah di ruang paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (21/11/2022)

Samsul Anam Ketua DPRD mengatakan bahwa, KUAPPAS Tahun 2022 sudah tercacat 14 Miliyar dan di tahun 2023 sudah di tetapkan menjadi 15 Miliyar, dengan total semua menjadi 29 Miliyar.

“Sedangkan kami,memenuhi perintah gubernur dari evaluasi tersebut, dan kita tidak boleh menganggarkan dana cadangan di perubahan APBD, untuk itu kita jadikan satu perda kita rubah dan kita anggarkan di tahun 2023 dengan akumulasi dari rencana anggaran tahun 2022 dan 2023,”ungkapnya

Adapun anggaran tersebut, tidak akan di keluarkan di tahun 2022, dan akumulasinya akan di gunakan tahun 2023,karena ini hal yang penting dan pilkada memerlukan dana tersebut.

“Berdasarkan evaluasi kemarin, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat ,bahwa APBD Perubahan tidak bisa kami anggarkan dan ini perintah dari gubernur dan berdasarkan undang-undang,”tutupnya (Ag)

Pos terkait