Trenggalek, PersatuanBangsa.com
DPRD Kabupaten Trenggalek masa bakti 2019-2024 menggelar rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan bersama nota kesepakatan kebijakan umum APBD 2025 dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2025, Jumat (9/8/24).
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan,”Seperti yang diketahui bersama KUA-PPAS merupakan landasan dari penyusunan kegiatan dalam APBD yang akan dilakukan.
Sebab setelah ini akan dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan dilanjutkan dengan rancangan APBD 2025 antara anggota DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (APBD).
Nantinya setelah itu akan ada pembahasan lagi, jadi KUA-PPAS, ini sebagai contoh penyusunan hingga muncul atau lahirnya APBD 2025, Sedangkan terkait besaran APBD 2025 mendatang diasumsikan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sekitar dua triliun.
Rapat paripurna ini akan mempermudah anggota DPRD periode 2024 2029 dalam menyusun APBD 2025.
“Pastinya jumlah APBD 2025 nanti di atas 2 triliun itu nantinya akan dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang baru tapi berdasarkan pada KUA-PPAS ini,” pungkasnya
(Ag)