Jakarta,PersatuanBangsa.com
Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan, pemerintah saat ini tengah gencar mengejar aset piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Satuan Tugas (satgas) BLBI dan juga pemberantasan mafia tanah.
Salah satu langkah keseriusan pemerintah dalam menuntaskannya adalah pemasangan Plang serentak Aset Eks BLBI/ Eks BPPN di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari Dana BLBI oleh Satgas BLBI.Saat Jumpa Persnya Di Kantor DPN Rl Jl.Proklamasi No.44 Lantai 4.Jakarta pusat Kamis (3/11/2022)
Yang dihadiri oleh.
-Ketua Umum Lipan Ri
Harun Prayitno.SE.SH
-Sekretaris Jendral.M Nur Ridwan.SH
– Divisi Investigasi Lodewyk Bm Paparang
– Ketua Infokom Lipan RI, Yandi Nurarifiandi.S.Sos
Dalam Keterangan Jumpa Persnya manyangkut
Bank Hokindo (Ho Kiarto/Ho Kianto) merupakan Bank yang sudah Likuidasi yang sekian triliun aset-aset miliknya sebagian besar sudah dalam sitaan Negara dan dikelola oleh DJKN maupun dalam sitaan pengawasan Kejaksaan Agung RI. Namun masih banyak aset-aset milik Bank Hokindo (Ho Kiarto/Ho Kianto) yang tidak dilaporkan atau diserahkan ke Negara sebagai jaminan atas hutang-hutangnya.
Karena uang hasil BLBI diduga banyak dipergunakan untuk membeli aset-aset tanah dan bangunan di atas nama-nama orang terdekat dan para pegawainya (supir, staf, pembantu, dan lain-lain).
Ketum Lipan RI menyampaikan, salah satu contoh berdasarkan Laporan dari masyarakat adanya pembelian lahan oleh Bank Hokindo (Ho Kiarto/Ho Kianto) diatas namakan orang terdekatnya yang bernama Tri Sukamtana, objek lahan tersebut terletak di Kota Administrasi Jakarta Barat. Dengan data Yuridis berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05643, 05645, 05637, 05629, dan 05638 total seluas ±1, 5 Ha dan semua SHM tersebut atas nama Tri Sukamtana dan diduga atas nama tersebut ada di seluruh Indonesia.
Semua SHM tersebut diduga diduplikasikan / digandakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kemudian dipindah tangankan dan dikuasai kepihak ketiga melalui PPJB ataupun AJB
Berdasarkan hasil tim investigasi LIPAN-RI di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, bahwa, Sertifikat SHM yang beredar dan dipergunakan oleh pihak ketiga diduga palsu dan bukan produk dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam Keterangan Harun Prayitno mengatakan, akan segera menuntaskan Kasus Bank Hokindo yang telah dilikuidasi oleh Negara dan mempertanyakan apakah ada perorangan yang menguasai Tanah Diseluruh Indonesia.
Ditambahkan oleh Ketua, Infokom LIPAN RI, mengatakan akan kordinasi dan sinergi ke komisi ll terkait berbagai permasalah mengenai sengketa tanah khususnya dalam dugaan – dugaan mafia tanah dalam hal ini Lipan RI kerja sama sekaligus menunggu hasil dari pertemuan Lipan RI dan DPR RI Komisi II Oleh Dian Istiqomah S.Kep dari Fraksi PAN.
Dengan ini LIPAN-RI akan terus bekerja mendukung dan membantu program Nasional Bapak Presiden/Wakil Presiden dan Kementerian ATR/BPN RI serta instansi swasta terkait dalam menginvestigasi, mengawasi aset-aset milik Negara dan juga akan membantu dalam pemberantasan Mafia Tanah,”tutupnya (Red)