Kota Langsa,aceh – PersatuanBangsa.com
Sat Reskrim Polres Langsa mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama pemerintahan Kota Langsa, Kamis, (15/06/2023)
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, kepada nedia pada hari Sabtu, 17 Juni 2023, menjelaskan, kedua pelaku berinisial, RA usia 36 tahun dan R usia 42 tahun Sedangkan korbannyaa masih di bawah umur.
“Pengungkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi ini di gampong tersebut,” sebutnya.
Kata Kasat, setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya.
“”Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di kota Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu,” terang Kasat.
Lanjut Kasat, dalam kasus ini pelaku RA sebagai merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA lalu membawanya ke rumah R (42) selaku penyedia tempat yang kini juga ikut ditangkap.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya, kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO,” pungkasnya kasat.
(zainal)







