Kota langsa,aceh – PersatuanBangsa.com
Kota Langsa Satpol PP dan WH Langsa memberikan sanksi kepada Warung makan warga Tionghoa yang berlokasi di belakang toko segar, Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, karena membuka makanan menjajakan dagangannya di pagi hari, pada Rabu, (19/04/2023).
Setelah diamankan, sesuai hasil rembuk bersama di kantor Satpol PP yang di hadiri oleh Camat Langsa Kota, Kabid Linmas Pol PP-WH, Geuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa, maka diputuskan beberapa sanksi kepada penjual makanan, yaitu;
1. Usahanya ditutup selama 20 hari, sejak tanggal 26 April 2023 sampai selesai.
2. Wajib mengikuti ibadah sesuai kayakinannya selama 3 bulan di tempat ibadah masing-masing.
3. Wajib melapor ke Satpol PP WH setiap akhir bulan selama 3 bulan.
4. Jika pelanggaran di ulangi maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan Qanun, Hukum dan atau Peraturan yang berlaku.
Kasatpol PP dan WH, Rudi Selamat SP melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP menjelaskan, pagi tadi sekira pukul 08.30 Wib, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga Tionghoa yang memperjual belikan makanan dipagi hari di daerah toko belakang, tepatnya dibelakang Toko Segar.
Mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi di belakang toko Segar untuk melakukan pengamanan kepada warga Tionghoa yang membuka usaha warung makan di pagi hari.
Tiba di lokasi, petugas mendapati belasan orang dari warga Tionghoa yang sedang melakukan transaksi jual beli makanan di tempat usaha warung makan Yuliati usia 58 tahun dengan di layani oleh pekerjanya, Julia usia 26 tahun.
Petugas mendapati warga tionghoa yang sedang asyik makan dikursi yang disediakan oleh penjual makanan di warung tersebut, bahkan juga ada warga muslim yang kedapatan membeli disaat bersamaan.
Kejadian ini sudah melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Selanjutnya, pemilik warung dan pekerjanya di gelandang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lanjutan bersama dengan Geuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa.
“Dengan adanya kejadian ini, kita berharap ada efek jera kepada siapapun yang melanggar Syariat Islam, sehingga umat Islam di Kota Langsa aman dan nyaman dalam menjalankan berIbadah puasa sampai menuju hari Raya Idul Fitri,” pungkas Kabid Linmas.
(zainal)






