Bea Cukai Langsa ,Gabungan Kembali Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal

Kota Langsa,Aceh – PersatuanBangsa.com
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa dan Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal barang yang bermuatan Seribu Tin Rokok Ilegal di perairan Aceh Tamiang, pada hari ini Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan Informasi yang diperoleh media Selasa (28/5/2024) bahwa penangkapan kapal tersebut terjadi pada Minggu 26 mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Demikian media konfirmasi Humas Bea Cukai Langsa, M Ade Kurniawan kepada awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“penindakannya benar terjadi bang, tapi itu di bawah koordinasi Kanwil bang”, ucapnya.

Ade menambahkan, terkait penanganan penindakan tersebut dikoordinir oleh Bea Cukai Kanwil Provinsi Aceh.

“Maaf bang, itu penindakannya dikoordinir dari Bea Cukai Kanwil Aceh, jadi untuk keterangan lengkap dan resminya dari teman Kanwil BC Aceh ya bang”, sebutnya.

Informasi yang diterima media ini, Kapal pengangkut rokok ilegal yang ditangkap oleh Tim Bea Cukai diduga berasal dari Thailand dan akan menuju ke Belawan, Sumatera Utara.

Adapun Barang bukti yang ditemukan dari penindakan tersebut yaitu Sebuah Kapal tongkang KM.TINKAAZARA Gt.89 No2918/ppb, Rokok ilegal merk Ray kurang lebih 1.001 Tin, kemudian 4 orang Anak buah kapal (ABK) beserta Surat Surat Kapal.

Keseluruhan barang bukti tersebut saat ini ditahan di pelabuhan Pelindo Kota Langsa dan direncanakan akan dibawa ke Bea Cukai Aceh.
(zainal

Pos terkait