Bakorwil Malang Perkuat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Optimalkan Pengelolaan Aset Pemprov Jatim

Malang – PersatuanBangsa.com
Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Upaya ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur di Wilayah Kerja Bakorwil Malang Tahun 2026, Senin (26/10/2026), di Ruang Arjuno Bakorwil Malang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, yang sekaligus menyampaikan paparan mengenai optimalisasi pengelolaan BMD. Rapat koordinasi dihadiri perwakilan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), unit pelaksana teknis (UPT), dan cabang dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Koordinasi ini menjadi langkah untuk menyamakan format pendataan, memvalidasi dokumen aset, mengidentifikasi berbagai persoalan, serta menyepakati tindak lanjut yang jelas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Asep menegaskan bahwa pengelolaan aset tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan administratif. Setiap aset perlu memiliki data yang dapat ditelusuri, status hukum yang jelas, serta informasi mengenai kondisi fisik, penguasaan, dan pemanfaatannya.

“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi juga diketahui kondisi fisiknya, kejelasan dokumen kepemilikannya, status penguasaannya, serta penggunaan dan pemanfaatannya,” ujar Asep.

Berdasarkan data yang diterima oleh Bakorwil Malang, terdapat 1.392 bidang aset yang tersebar di 9 kabupaten/kota, dengan luas sekitar 13,87 juta meter persegi atau kurang lebih 1.386,94 hektare. Nilai perolehan aset tersebut tercatat sekitar Rp7,66 triliun.

Data tersebut masih bersifat awal sehingga perlu diverifikasi dan diperbarui oleh perangkat daerah maupun unit kerja yang menguasai aset. Validasi mencakup pencocokan identitas aset, lokasi, luas, dokumen kepemilikan, kondisi fisik, hingga status penguasaan dan pemanfaatannya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah status sertifikasi tanah. Data awal menunjukkan bahwa kolom nomor sertifikat telah terisi pada 690 bidang atau sekitar 49,6 persen dari keseluruhan bidang aset. Namun, pencantuman nomor sertifikat tetap perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan status kepemilikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, bidang yang belum memiliki informasi sertifikat atau masih menggunakan dokumen lain perlu ditelusuri berdasarkan dokumen asli, riwayat perolehan, serta kondisi penguasaan di lapangan. Jika diperlukan, koordinasi dengan instansi pertanahan dan pihak terkait dilakukan sesuai ketentuan.

Menurut Asep, proses validasi menjadi bagian penting untuk memastikan data aset dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi dasar penentuan prioritas penyelesaian persoalan.

“Data awal ini menjadi titik berangkat untuk melakukan validasi bersama. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset memiliki identitas yang jelas, dokumen pendukung yang dapat ditelusuri, serta informasi mengenai kondisi dan pemanfaatannya. Dengan begitu, persoalan yang masih ada bisa dipetakan dan ditindaklanjuti secara tepat,” jelasnya.

Untuk memastikan proses inventarisasi berjalan efektif, rapat koordinasi menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antarlembaga. BPKAD Provinsi Jawa Timur berperan memberikan arahan teknis, data dasar, pedoman validasi, serta koordinasi tindak lanjut.

Bakorwil Malang memfasilitasi koordinasi kewilayahan, memetakan kendala, dan memantau perkembangan penyelesaian. Sementara itu, perangkat daerah pengguna aset bertanggung jawab menyiapkan data dan dokumen, memberikan akses pemeriksaan, mengklarifikasi kondisi aset, serta melaksanakan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Pemerintah kabupaten/kota maupun pihak terkait lainnya dapat dilibatkan untuk memberikan informasi kewilayahan dan memfasilitasi persoalan lintas pemerintahan apabila diperlukan.

“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap BPKAD Provinsi Jawa Timur bersama Bakorwil Malang dan seluruh perangkat daerah, UPT, serta cabang dinas terkait dapat menyamakan format pendataan, memvalidasi data aset, mengidentifikasi permasalahan, dan menyepakati langkah tindak lanjut yang jelas,” tegas Asep.

Ia menambahkan, proses inventarisasi perlu dilaksanakan secara bertahap melalui persiapan, validasi data, pemeriksaan lapangan, rekonsiliasi, hingga tindak lanjut. Setiap tahapan harus menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk menentukan langkah penyelesaian.

“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan agar proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pengelolaan aset yang terukur,” lanjutnya.

Hasil yang diharapkan dari proses tersebut meliputi daftar aset terverifikasi, peta permasalahan, penetapan penanggung jawab, target waktu penyelesaian, serta laporan perkembangan. Dengan demikian, hasil inventarisasi dan monitoring dapat menjadi bahan evaluasi, penyusunan rekomendasi, dan pengambilan langkah tindak lanjut.

Dalam paparannya, Asep juga menekankan empat prinsip utama yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan BMD, yakni validitas data, kepastian status, tindak lanjut yang jelas, dan kolaborasi.

Validitas data mengharuskan setiap bidang aset memiliki identitas dan bukti pendukung yang dapat ditelusuri. Kepastian status mencakup kejelasan legalitas, penguasaan, kondisi, dan penggunaan aset. Adapun tindak lanjut yang jelas memastikan setiap temuan memiliki penanggung jawab, target penyelesaian, serta mekanisme pemantauan.

Keempat prinsip tersebut perlu dijalankan melalui kolaborasi BPKAD, Bakorwil, perangkat daerah, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Prinsip yang kita dorong adalah data akurat, status jelas, dan aset bermanfaat. Pengelolaan aset harus didukung data yang valid, kepastian status yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas atas setiap permasalahan. Semua itu membutuhkan kolaborasi yang konsisten antarlembaga,” ungkap Asep.

Ia menegaskan, Bakorwil Malang akan menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendukung proses inventarisasi serta monitoring pemanfaatan aset di wilayah kerja.

Rapat koordinasi juga menyepakati bahwa data aset yang telah tersedia menjadi dasar awal untuk dicocokkan, diklarifikasi, dan diperbarui sesuai kebutuhan. Persoalan yang belum dapat diselesaikan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pengelolaan BMD di wilayah kerja Bakorwil III Malang diharapkan semakin tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendukung pemanfaatan aset secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

“Bakorwil Malang akan terus memfasilitasi koordinasi dan memantau perkembangan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan. Harapannya, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, data aset semakin akurat, permasalahan terpetakan dengan baik, dan setiap langkah penyelesaian dapat dipantau secara jelas,” pungkasnya.
(Red)

Pos terkait