Bahas Rancangan APBD 2027 4 Komisi DPRD Kabupaten Blitar Rapat Gabungan

Blitar, PersatuanBangsa.com
Sebanyak 4 komisi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar telah membahas Rancangan APBD 2027. Pembasan tersebut dinilai sangat penting sebagai instrumen utama pemerintah daerah untuk mengelola keuangan, mengarahkan pembangunan, dan melayani masyarakat secara transparan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan melalui Komisi I, II, III, dan IV, dewan sudah mengglar rapat kerja beberapa waktu lalu. Mulai dari rapat kerja mencari masukan dari narasumber, hingga mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan rapat kerja itu dilakukan secara berturut-turut selama tiga hari dalam rangka pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagian dari proses pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2027.

“Kegiatan itu diawali dengan rapat bersama narasumber untuk memperoleh masukan, pendalaman materi, serta penguatan subtansi dalam pelaksanaan fungsi Anggaran DPRD. Selanjutnya, masing-masing komisi melakukan rapat kerja bersama OPD mitra kerja sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kewenangannya,” jelasnya, Senin (02/11/2026).

Lebih lanjut, Supriadi memaparkan, untuk Komisi l memfokuskan pebahasan pada bidang pemerintahan, hukum, dan penyelenggaraan adminitrasi pemerintahan. Komisi ll mendalami sektor perekonomian, keuangan, pertanian, serta pengembangan potensi daerah sesuai mitra kerjanya.

“Selanjutnya Komisi lll membahas bidang pembangunan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan infrasruktur sesuai ruang lingkup kerja mitra. Dan, Komisi lV mencermati sektor kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, sosial, serta pelayanan dasar masyarakat sesuai bidang dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Supriadi menegaskan, melalui rangkaian kerja tersebut, pihaknya berupaya memastikan bahwa setiap rencana progam dan kegiatan yang diusulkan dalam RKA tahun anggaran 2027 dibahas secara cermat, terukur, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Pembahasan dilakukan dengan mencermati kebutuhan masyarakat, target kinerja, efektivitas penggunaan anggaran, serta keselarasan antara progam yang direncanakan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Nah ini nanti akan menjadi dasar hukum bahwa anggaran pendapatan dan belanja pada tahun tersebut boleh dilaksanakan. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun berikutnya,” pungkasnya
(Gus)

Pos terkait