CIKARANG, PersatuanBangsa.com
Samsat Kabupaten Bekasi resmi menghadirkan program inovatif bernama SABENI (Samsat Kabupaten Bekasi Night) sebagai solusi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di jam kerja. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak tahunan di luar jam pelayanan reguler.
Layanan SABENI difokuskan untuk pelayanan pajak tahunan secara offline dan dibuka setiap hari Rabu malam, mulai pukul 18:30 hingga 20:30 WIB. Dengan jam operasional malam hari, warga yang bekerja hingga sore hari kini tidak perlu lagi izin kerja untuk mengurus pajak kendaraan.
Program SABENI berlokasi di halaman Samsat Induk Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Industri No. 14, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Lokasi yang strategis dan mudah diakses ini diharapkan dapat menjangkau wajib pajak dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.
Untuk memanfaatkan layanan SABENI, wajib pajak hanya perlu membawa persyaratan yang cukup mudah, yakni “KTP asli dan STNK asli serta fotokopinya”. Dengan persyaratan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa ribet.
Petugas Samsat memastikan pelayanan malam ini tetap berjalan dengan prosedur yang sama seperti pelayanan siang hari, yakni cepat, transparan, dan nyaman. Kehadiran layanan malam ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu.
Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program SABENI ini sebaik mungkin, terutama bagi yang kerap terkendala waktu kerja. Dengan adanya SABENI, tidak ada lagi alasan untuk menunggak pajak kendaraan.
Program SABENI diharapkan menjadi terobosan pelayanan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi menghadirkan layanan yang semakin dekat dan memudahkan warga.
(Johanes P.)






