Jakarta, PersatuanBangsa.com
Sengketa lahan di kawasan Jalan Tambak Menteng, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga besar Muller menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Persoalan tersebut mencuat dalam sidang perkara sengketa lahan yang berlangsung pada, Kamis (29 Oktober 2026) sekitar pukul 14.25 WIB. Perkara itu melibatkan Hartanto sebagai Penggugat, Clara Siwi sebagai Tergugat, serta pihak lain yang disebut berupaya mengajukan intervensi.
Dalam keterangannya, Steven Agustinus Muller dan Detje Alvi Adriana Muller mengklaim sebagai ahli waris dari garis keturunan keluarga Muller yang memiliki hubungan historis dengan tanah yang menjadi objek sengketa.
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran silsilah keluarga dan riwayat kepemilikan, lahan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan keluarga besar Muller yang secara turun-temurun diwariskan melalui garis keturunan Sah dari Muller.
Dari persidangan yang sudah berjalan bertahun-tahun, kami melihat persoalan mendasar yang perlu diluruskan, yakni siapa sebenarnya pemilik dan ahli waris yang berhak atas tanah tersebut. Jangan sampai pihak-pihak yang bersengketa justru tidak memiliki hubungan Darah Segaris dengan pemilik asal,
ujar perwakilan keluarga Muller.
Klaim Ahli Waris Belum Dilibatkan.
Pihak yang sebenar-benarnya sebagai hierarki garis trah Muller menyebut hingga saat ini mereka belum pernah dipanggil maupun dilibatkan sebagai pihak dalam persidangan sengketa lahan tersebut.
Menurut mereka, ahli waris yang sah, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai riwayat kepemilikan tanah serta pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum segaris Vertikal langsung dengan objek perkara.
Mereka meminta agar silsilah keluarga, dokumen segala kelengkapan dokumen yang di milikinya sebagai kepemilikan, serta riwayat peralihan hak atas tanah oleh pengadilan harus memahami secara detail akar persoalan dari objek yang disengketakan sehingga hakim mampu mendudukkan utusan hukum sebagaimana keadaan hak yang sebenarnya atas objek yang disengketakan tahunan ini.
Pengadilan harus mampu secara menyeluruh memahami sebelum perkara memasuki tahapan lebih lanjut.
Bagaimana mungkin persoalan kepemilikan tanah diselesaikan tanpa terlebih dahulu memastikan siapa pemilik asal dan siapa ahli waris yang memiliki dasar hukum yang kuat
atas tanah tersebut? tegasnya.
Meminta Pembuktian Kepemilikan Secara Autentik.
Selain mempersoalkan belum dilibatkannya pihak yang mereka klaim sebagai ahli waris juga meminta agar seluruh pihak dalam perkara menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Mereka menilai pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan klaim kepemilikan, tetapi harus didukung dokumen autentik, riwayat peralihan hak, serta bukti hubungan hukum dengan pemilik asal.
Menurut mereka, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Majelis Hakim Melakukan Klarifikasi.
Demi memperoleh kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, pihak keluarga Muller menyampaikan sejumlah permintaan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Pertama, meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan penundaan pemeriksaan pokok perkara apabila terdapat persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum pihak-pihak yang berkepentingan.
Kedua, meminta agar keberadaan pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Muller beserta dokumen pendukungnya dihadirkan ke pengadilan dan ada pertimbangan khusus sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Ketiga, meminta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta silsilah keturunan yang diklaim sebagai dasar hubungan hukum dengan objek yang sedang bergulir.
“Kami percaya pada keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami hanya ingin hak kami sebagai ahli waris berdasarkan garis keturunan dari trah Muller dan diluruskan melalui proses hukum. Kami siap menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki,” ungkap mereka.
Menunggu Klarifikasi dan Pembuktian di Pengadilan.
Pernyataan ahli waris dari trah Muller tersebut menjadi bagian dari upaya mereka menyampaikan keberatan atas proses peradilan terhadap sebidang tanah lahan Menteng yang sedang berlangsung.
Namun demikian, klaim mengenai status ahli waris, keabsahan dokumen kepemilikan, serta hubungan hukum para pihak dengan objek lahan tanah yang sedang bergulir, tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula, penilaian mengenai ada atau tidaknya cacat hukum dalam proses persidangan merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan hukum acara.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai dasar gugatan, bukti kepemilikan yang diajukan para pihak, serta tanggapan Hartanto, Clara Siwi, pihak yang mengajukan intervensi, dan Majelis Hakim belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, dari ahli waris sah trah Muller.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalitas pemberitaan.
(Johanes P.)






