Atribut Indomaret Sempat Ditancap Depan Pendopo Langsa:Siapa di Balik Keberanian Ini?

Langsa, – PersatuanBangsa.com
Keberadaan sebuah gerai Indomaret yang beroperasi di kawasan sekitar Pendopo Wali Kota Langsa kini menjadi sorotan hangat masyarakat. Rabu (22/6/26)

Persoalannya bukan sekadar kehadiran gerai ritel itu sendiri, melainkan dugaan adanya perlakuan istimewa yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa penertiban yang layak.

Suara kritik semakin menguat setelah warga menemukan adanya papan penunjuk arah bertanda Indomaret yang sengaja dipancang persis di area depan kompleks pendopo—lokasi yang seharusnya bersih dari segala bentuk atribut promosi komersial. Pertanyaan mendesak yang kini ada di bibir semua orang: sebelum papan itu akhirnya dicopot, siapa sesungguhnya yang memberikan izin pemasangannya?

Padahal, tak jauh dari sana berjejal berbagai usaha lokal mulai dari warung kopi, kedai makanan, hingga pelaku UMKM lainnya. Tak satu pun dari mereka berani, apalagi diizinkan, memasang penunjuk arah serupa di area terlarang tersebut. Jika aturan diterapkan secara adil dan merata, seharusnya semua pelaku usaha berdiri di atas pijakan yang sama. Namun kenyataannya di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.

Kondisi ini memunculkan dugaan yang berkembang luas di kalangan warga: apakah gerai Indomaret ini memiliki kaitan kepemilikan atau kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan di pemerintahan kota? Isu ini tentu bukan tanpa alasan, mengingat betapa beraninya atribut dagang itu ditempatkan di kawasan strategis pemerintahan dan sempat dibiarkan dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya hilang.

Sorotan semakin menajam ketika terungkap bahwa bangunan yang kini dijadikan tempat usaha tersebut merupakan aset milik daerah, yakni bekas Kantor Inspektorat Aceh Timur. Perubahan fungsi yang berlangsung relatif cepat itu menimbulkan serangkaian pertanyaan krusial yang belum mendapatkan jawaban memuaskan:

– Apa status hukum dan kepemilikan bangunan tersebut saat ini?

– Apakah pemanfaatannya melalui prosedur penyewaan atau pelepasan hak yang resmi dan terbuka?

– Berapa nilai kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa?

– Dan yang paling utama: apakah seluruh proses perizinan mulai dari penggunaan lahan hingga perubahan fungsi bangunan sudah sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Sampai saat ini, prinsip transparansi yang menjadi tuntutan publik seolah terabaikan. Pemerintah Kota Langsa terkesan bungkam dan membiarkan persoalan ini lewat begitu saja, seakan tidak ada hal yang perlu diperiksa lebih dalam terkait potensi pelanggaran maupun konflik kepentingan yang terjadi tepat di depan mata mereka sendiri.

Jika memang terbukti tidak ada pelanggaran sama sekali, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan rinci dan bukti yang sah agar keraguan dapat terhapus. Namun sebaliknya, jika terbukti ada pembedaan perlakuan, hal ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi tata kelola pemerintahan yang berazaskan keadilan dan kebersihan.

Kasus ini makin memperkuat persepsi yang selama ini berkembang di masyarakat: bahwa aturan seringkali terasa tumpul bagi mereka yang berkuasa dan berkedudukan, namun menjadi sangat tajam ketika diterapkan kepada rakyat kecil. Ketika pelaku usaha mikro dibatasi dengan ketat di mana-mana, sementara usaha berskala besar seolah disambut dengan karpet merah, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan perlahan namun pasti akan terus terkikis.

Kini seluruh mata masyarakat Langsa tertuju pada sikap tegas serta penjelasan terbuka yang diharapkan segera disampaikan oleh Wali Kota Langsa. Sikap diam bukan lagi pilihan yang bisa diterima, karena rasa ingin tahu dan tuntutan keadilan dari publik sudah tidak bisa lagi ditunda-tunda.
(Zal)

Pos terkait