Adanya Hajatan Di Balaidesa Panggul Menuai Pro dan Kontra Di Masyarakat

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Adanya hajatan yang di adakan di Balaidesa Panggul RT 10 RW 02 Dusun Kebonagung ramai dibincangkan masyarakat yang Diduga masyaraktat yang lain tidak di perbolehkan untuk mengunakan halaman balai desa tersebut,akan tetapi mengapa untuk perakat desa di perbolehkan. Rabu (05/08/2026)

Sukinto Selaku Sekdes Panggul mengatakan, Komunikasinya dengan Pak Kades langsung Karena yang punya hajat kutua BPD dan Karena tidak punya tempat akhirnya minta ijin ke Pak Lurah pinjam tempat di Halaman Balai desa.

Pelayanan tetap jalan Sampai jam 2 dan di kantor Banyak yang ngurus surat Baik via telfon dan Kami juga tetap melayani surat Tidak tutup.

Ada juga pagi banyak yang mengurus lewat Kemudian kami dibuatkan suratnya, Habis duhur mereka langsung diambil. Ada juga yang langsung diambil, Kami tidak menutup, dan Saya stand by di kantor. Saya juga tidak ikut berkecimpung di hajatan itu. dan ada tiga orang tetap stand by melayani surat-menyurat itu.

“Pelayanan tetap berjalan dengan baik. Saya rasa itu tidak masalah terkait pelayanan,” tegasnya

“kami tidak tau kalau bagian surat menyurat itu karena yang punya hajat langsung kordinasi dengan Pak lurah langsung,dan kami sebagai setaf hanya mengikuti apa kata pak lurah,” terangnya

Karena dia mengingat kalau sampai di sebelah timur balai desa itu beradaban berdesa, itu akan menutup jalan yang cukup mengganggu lalu lintas. Akhirnya punya inisiatif minjam balai desa. dan pak lurah mengizinkan kan ya Soal perizinan tertentu kita nggak tahu, sementara ini mungkin hanya lesan atau sudah ada surat ijin tertentu.

Atau mungkin izinnya sudah di pegang pak lurah kita juga nggak tahu. Cuma yang setahu kami, pak lurah sudah mengizinkan begitu. Tanpa ada nilai sepeserpun karena ya kasihan nggak ada tempat.

Di tanya mengenainai kapan di buatnya perijinan tersebut Sekdes menjelaskan,kami kalau membuat surat menyurat malah beberapa hari sebelumnya, biasanya itu, setau kami, kalau hajatan semua enggak ada yang mendadak, Biasanya dua, tiga hari sebelumnya itu sudah diizin dan sudah jalan,”ungkapnya

Sedangkan mengenai ijin kami buat di kantor desa, itu berarti sudah diizinkan. Awal mula sudah diizinkan.

Hambar Ketua BPD atau Selaku yang punya Hajat menambahkan,Dengan surat resminya sudah ada dan kami pegang surat itu.

Untuk pelayanan masih bisa terus berjalan Jadi kita tidak mengganggu kantor yang untuk pelayanan,dan kami hanya di halaman balai itu.

Sedangkan untuk surat menyurat kami sudah selesaikan sebelum acara di adakan,”tutupnya
(Red)

Pos terkait