Adakan Diskusi Publik LKHN Tulungagung Membahas Dugaan 86 Dengan Tema “POLRES BISA APA”

Tulungagung,PersatuanBangsa.com
Lembaga Kajian Hukum Nasional yang berada di tulungagung mengadakan kegiatan kemarin 18/09/2022, di mabes LKHN Tulungagung kecamatan sumbergempol,acara di mulai siang hari,di hadiri pejabat publik di kabupaten Tulungagung. Kamis (22/09/2022)

Acara di buka oleh moderator Wakid Ilham juga sebagai pengurus LKHN Tulungagung , selaku moderator Wakid menyampaikan point-point penting dalam diskusi publik tersebut, karena banyak nya bisnis tambang yang ilegal yang berada di tulungagung, pointnya antara lain,dimana peran pejabat publik dan aparat penegak hukum tentang praktik bisnis ilegal yang banyak di temukan di tulungagung.

Selanjutnya ,kesempatan di sampaikan ke semua pemateri antara lain AKBP.Eko Hartanto.S.I.K,M.H dalam hal ini di kabag hukum polres bapak.mujiarto , dinas sosial Drs.Suyanto .M.M tidak bisa hadir menyampaikan surat balasannya saja,dinas lingkungan hidup Drs.Santoso.M.Si di wakili kabag Edi Santoso, Kabang Hukum Pemkab Catur,S.H.H.M ,juga dosen UIN Satu tulungagung ahli hukum Marda Nurul Yaqin.

Kemudian para pemateri manyampaikan, “kapasitas tupoksi sebagai pejabat di tulungagung seperti, perwakilan dari polres tulungagung kabag hukum Mujiarto penyampaian, untuk kerjasama juga dalam lingkup masyarakat apa bila ada kasus masalah seperti ,contohnya, tambang ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka harus di laporkan sesuai Prosedur serta rekan-rekan dari kepolisian tetep akan menindak lanjuti itu,”ucapnya

Sama halnya dari Pemkab,kabag hukum kabupaten tulungagung,Catur menyampaikan, perda-perda kabupaten tulungagung,”kita juga tegas,dalam hal ini,apa bila ada pelanggar perda segera di tindak, seperti satpol pp, kerjasama dengan APH (aparat penegak hukum ) lainya.

“Dalam diskusi publik bahwasanya, LH juga membentuk tim verifikasi,di lapangan baik izin pabrik ,serta usaha-usaha yang melibatkan media lingkungan,air ,udara dan darat, jangan sampai merusak lingkup lingkungan masyarakat,”tegasnya

Di sampaikan juga, dari dosen UIN satu tulungagung,ahli pakar hukum,mengaprisiasi kegiatan LKHN jilid II ini dengan mendatangkan seticholder di Tulungagung, serta dinas-dinas yang di duga juga 86.

Harapannya,tidak hanya kajian saja,tapi juga harus by data LKHN sidak di lapangan, dan membantu masyarakat. Di karenakan tambang ilegal bisa merusak lingkungan.

“Tujuan ini di buat kan rilis administratif juga dan kawalan kuasa hukum,agar pemerintah kabupaten bertindak, dan Aparat penegak hukum bertindak biar apa ? biar duga dugaan 86, dilapangan dengan bukti, yang ada di tindak hukum agar tidak merugikan masyarakat dan pemerintah,”ungkapnya

Tanya jawab berlangsung di diskusi publik ini dengan tema ” Dugaan 86,
Di Tulungagung polres bisa apa? ” Banyak debat dan tawaran solusi dan juga kesaksian,seperti di sampaikan,oleh wasit rejotangan desa blimbing, yang merasakan dampak tambang ilegal, dan sampai ada korban meninggal.

“Sangat miris sudah 10 tahun, belum terselesaikan,sampai awak media sudah memberitakan tapi belum selesai, sampai saat ini,”pungkasnya

Ketua panitia Yusron
Menyampaikan bahwasanya, diskusi publik ini berjalan lancar,serta jawabannya normatif semua. Dengan kapasitas nya selanjutnya,tetep ada diskusi publik berjilid jilid sampai ada penyelesainya ,permasalahan khususnya tambang ilegal. Serta banyak juga dugaan 86, di sektor sektor khususnya di kabupaten tulungagung.

“Harapannya,kegiatan ini bener bener yang hadir kepala penentu keputusan,karena dari kapolres sampai,kepala dinas di wakili kabang lain, yang hak keputusan yang di ucapkan hanya pimpinan yang mempunyai keputusan,”tutupnya
(KA)

Pos terkait