Jakarta, PersatuanBangsa.com
KPU RI telah menetapkan partai peserta pemilu 2024, 23 Partai politik tersebut terdiri dari 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh secara sah dan telah ditetapkan juga Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2024, Penetapan dan pengambilan nomor urut berlangsung di Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Ketua Umum atau perwakilan Partai Politik beserta jajaran pengurus serta anggota parpol di Gedung KPU RI. (14/12/2022).
Ketua KPU RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Terdapat 17 Parpol dinyatakan lolos jadi peserta Pemilu 2024. Ada 9 partai lama tetap memakai nomor pada pemilu 2019 dan diberi kesempatan jika diundi lagi,” ujarnya.
Adapun ke 17 Partai Politik sebagai peserta Pemilu 2024 secara berurutan sebagai berikut: 1. PKB 2. Partai Gerindra 3. PDI Perjuangan 4. Partai Golkar 5. Partai Nasdem 6. Partai Buruh 7. Partai Gelora 8. PKS 9. PKN 10. Partai Hanura 11. Partai Garuda 12. PAN 13. PBB 14. Partai Demokrat 15. PSI 16. Partai Perindo 17. PPP.
Di samping partai nasional ada 6 (enam) partai lokal dari Aceh mengikuti Pemilu Presiden 2024 dengan nomor urut yaitu : 18. Partai Nangroe Aceh, 19. Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Taqwa 20. Partai Darul Aceh 21. Partai Aceh 22. Partai Adil Sejahtera Aceh 23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia.
Terlihat beberapa pejabat tinggi negara hadir dalam acara tersebut yaitu; Ketua DPR, Ketua MK, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pemilu, Mendagri dan Lembaga Tinggi Negara serta Pengurus Parpol peserta Pemilu 2024 dan Parpol peserta Pemilu dari Aceh.
Setelah pengambilan nomor urut Partai, Ketua Umum Partai Politik atau perwakilan dari nomor urut 1 hingga 23 diberi kesempatan untuk memberikan sambutanya.
(Hasnun Bima)