1.168 Lebih ASN PPPK Pemko Langsa Menanti Kepastian Status dan Gaji

Kota LANGSA, Aceh– PersatuanBangsa.com
Sebanyak 1.168 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dikabarkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Kondisi tersebut disebut terjadi karena masa Perjanjian Kerja (PK) yang ditandatangani pada Agustus 2025 telah berakhir pada Juni 2026, sementara hingga awal Agustus 2026 belum dilakukan penandatanganan perjanjian kerja lanjutan.

Akibat belum adanya perpanjangan perjanjian kerja tersebut, para ASN PPPK mengaku diliputi ketidakpastian terkait kelanjutan status kepegawaian mereka. Selain belum menerima hak berupa gaji, mereka juga belum memperoleh informasi resmi mengenai kapan proses perpanjangan PK akan diselesaikan.

Sejumlah ASN PPPK berharap Pemerintah Kota Langsa segera memberikan kejelasan agar mereka dapat kembali menjalankan tugas dengan tenang. Mereka menilai kepastian status dan pembayaran hak pegawai sangat penting, mengingat sebagian besar menggantungkan kebutuhan hidup keluarga dari penghasilan sebagai ASN PPPK.

Menanggapi hal tersebut Saat di konfirmasi sekda kota Langsa, ibu suhartini S.pd. M.pd di ruang kerjanya menyampaikan saya lagi rapat.

Saat di kompormasi kepala bkpsdm kota Langsa Siti zuriah,SH melalui kepala bidang ppik, bkpsdm, moulya al ikhsan,S.Stp menyampaikan di ruang kerjanya. Sementra menjelaskanbahwa peroses perpanjangan perjanjian kerja(PK) bagi ASN PPPK saat ini sedang berlangsung menurutnya,seluruh tahapan administrasi terus di pacu, dan di targetkan selesai dalam Minggu ini, iya juga meluruskan bahwa jumlah asn.pppk yang masih menjalani peroses perpanjangan bukan lagi sebanyak 1.168 orang melainkan 1.068 orang karna sebagian telah mengundurkan diri mengikuti suami,sementara beberapa yang lainya telah meninggal dunia jelasnya.
(Zainal)

Pos terkait