Kota Langsa,Aceh – PersatuanBangsa.com
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, meminta Kejaksaan Negeri ( Kajari) Langsa untuk segera usut tuntas dugaan dana BUMG atau ( BUMG) yang di sebut sebut raib tidak tau kemana, maka kita minta agar jaksa harus usut tuntas kasus ini,” ujar H Thallib kepada Wartawan, Sabtu ( 11/2/2023) pagi di Langsa.
Kita desak Kejari untuk segera usut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi nanti tuding menuding terhadap dugaan raibnya dana BUMDes atau BUMG, di Gampong Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro, Kita Langsa Provinsi Aceh,” ujarnya.
H Thallib, juga meminta Kejari Langsa untuk lebih transparan dalam kasus ini, banyak pihak maupun masyarakat Gampong (desa) itu menuding adanya pengelolaan dana di Gampong itu,” jelas H Thallib yang juga Advokat.
Seperti kita ketahui diberitakan oleh sejumlah media online,
BUMDes atau BUMG adalah badan hukum yang didirikan oleh Gampang (desa) dan atau bersama guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan janis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong (desa).
Adapun tujuan BUMDes seperti dalam permendesa PDT dan Transmigrasi No.4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Lain hal di Gampong (desa) Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh, menurut salah satu warga yang identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan kepada media, ” Jauh panggang dari Api,” tentang tujuan dan manfaat dari BUMG Gampong Karang Anyar.
Kesaksian warga tersebut, BUMG yang dari tahun 2019 mendapatkan suntikan dana modal usaha dari Dana Desa (DD), hingga saat ini tidak nampak hasil dan perkembangannya, untuk kemajuan Gampong (desa), apalagi untuk Kesejahteraan masyarakatnya.
“Seperti BUMG itu pak, dari tahun 2019 hingga tahun 2020/2021 mendapatkan suntikan dana modal yang cukup besar dari Dana Desa, tapi mana perkembangan maupun hasilnya tidak nampak, untuk tujuan mensejahterakan masyarakat dan kemajuan Gampong (desa) sesuai dengan tujuan dibangunnya BUMG tersebut,’ katanya, Kamis (9/2/2023).
Untuk diketahui, bahwa suntikan dana modal untuk BUMG Gampong Karang Anyer dari Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp.298 juta, tahun 2020/2021 bertambah sebesar Rp.40 juta, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp.338 juta.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, bahwa sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaan dana BUMG tersebut, jangankan untung modalnya pun tidak tau rimbanya dimana. Bahkan ketua BUMG atas nama Reza sudah kabur tidak diketahui dimana keberadaannya.
Yang lebih parahnya lagi, pihak Tuha Peut Gampong Karang Anyer hanya diam, malah mengantikan dengan ketua yang baru atas nama Wendi, dengan berjalannya waktu juga tidak jelas berganti lagi ketua yang sekarang bernama Wiwin.
“Jadi kami sebagai masyarakat tidak bisa tinggal diam saja seperti ini, kami juga ingin mempertahankan tentang dana BUMG yang di anggarkan pada tahun 2019 senilai Rp.298 juta, selanjutnya anggaran di tahun 2020/2021 bertambah senilai Rp.40 juta itu tidak terlihat apa program yang dikerjakan di Gampong (desa) Karang Anyer ini,” lanjutnya.
“Kami sebagai masyarakat juga punya hak mempertahankan dan mengawasi anggaran Desa apa lagi didalam Desa kami sendiri, sesuai dengan kebijakan Presiden RI tentang Anggaran Desa,”terangnya
Masyarakat Gampong Karang Anyer ini, berharap kepada penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan memanggil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BUMD yang mencapai ratusan juta itu, yang tidak jelas dalam penggunaannya dan melakukan tindakan sesuai hukum,” tuturnya
(zal)







