Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin didampingi wakilnya, Syah Muhamad Natanegara dan jajaran Forkopimda Trenggalek lepas kepindahan tugas Ketua Pengadilan Agama Trenggalek dan sambut kedatangan pejabat yang baru. Saat pisah sambut ini, kepala daerah muda itu titipkan, doa, kesuksesan dalam karir dan juga titipkan upaya pemenuhan hak-hak anak dan upaya pencegahan perkawinan anak kepada pejabat yang baru. Jumat (09/09/2022)
Dititipkan Bupati Trenggalek, karena daerahnya berkomitmen dan konsen terhadap kabupaten layak anak. Selain itu Kabupaten Trenggalek juga mendeklarasikan 0 perkawinan anak. Diharapkan, olehnya ada sinergi yang baik antara Pemkab dan Pengadilan Agama dalam upaya pemenuhan hak anak serta pencegahan perkawinan anak didaerahnya.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek, A. Zahri mendapatkan tugas baru menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Bangkalan. Sedangkan, Posisinya digantikan oleh Samsul Amri. Sangat membanggakan karena Pengadilan Agama Trenggalek dalam kesempatan itu naik kelas, dari Pengadilan Agama Kelas 1 B naik menjadi Kelas 1 A.
“Kita doakan semoga pak Zahri beserta ibu dan juga bapak Moehamad Fathnan beserta seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek senantiasa mendapatkan kesuksesan. Dan terima kasih atas jasa dan sumbangsihnya selama ini,” ucap Bupati Trenggalek, usai melepas kepindah tugasan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek yang mendapatkan tugas baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Bangkalan Madura.
Saya doakan,”senantiasa mendapatkan kesuksesan karir di tempat kerja yang baru. Semoga semakin meroket terus,”ucapnya
Untuk Pak Samsul Amri, saya ucapkan selamat datang, selamat bertugas di Trenggalek, semoga betah dan kerasan. “Kabupaten Trenggalek konsen terhadap kabupaten layak anak, sehingga perlu diperhatikan pemenuhan hak-hak anak. Tentunya kita berharap dukungan Pengadilan Agama, terutama seperti anak-anak yang belum punya dokumen kependudukan karena pernikahan Bapak Ibunya belum tercatatkan dengan baik,” pesan Bupati Trenggalek kepada Ketua Pengadilan Agama yang baru itu.
Makanya biasanya kita, menggalakkan yang namanya sidang isbat nikah. Kalau Biasanya kita menikahkan orang yang masih muda-muda, kali ini kita menikahkan pasangan yang sudah berumur,yang belut tercatatkan, sehingga anak cucunya bisa mengakses dokumen kependudukan.
Dengan memiliki dokumen, hak-hak anak bisa terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan. Selanjutnya kita, juga sudah mendeklarasikan bahwa di Trenggalek ada pesan moral, 0 perkawinan anak. Kita fokus ke pendewasaan usia pernikahan, harapannya tidak lagi dispensasi-dispensasi nikah di tingkat desa.
Kita juga berharap,dukungan dari Pengadilan Agama, bila ada yang mau menikah di usia masih kurang, sesuai undang-undang tolong saling memberikan info agar kemudian kita bisa bisa melakukan edukasi kepada warga tersebut.
Bupati Arifin juga mengapresiasi prestasi yang diraih oleh, Pengadilan Agama Trenggalek yang berhasil meningkatkan kelas dari Pengadilan kelas 1B menjadi Kelas 1 A. Menurutnya, ini prestasi yang baik dan diharapkan, bisa membawa kemanfaatan bagi Kabupaten Trenggalek. “Terima kasi atas upayanya menjadikan Pengadilan Agama kita naik kelas menjadi kelas 1 A. Tidak sia-sia kami, di eksekutif dan legislatif menghibahkan aset Pemkab kepada Pengadilan Agama Trenggalek. Ternya dibalik kesederhanaan yang ada banyak terdapat prestasi yang diraih,”tutupnya (Ag/Nov)