Tim Gabungan media Dan LSM Temukan Adanya Dugaan Perusakan Tanah Milik Negara Yang Diduga Dilakukan Oleh PT Tri Citra Perdana

Lamteng, PersatuanBangsa.com
kegiatan penggalian atau pengerusakan tanah milik negara (dinas sumber daya air) diduga tak berijin, dengan sengaja dan berani melangkahi aturan dan undang undang yang ada, Galian tersebut berlokasi di Kampung Sido Binagun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah yang dikerjakan oleh PT. Tri Citra Perdana, yang tidak memasang Papan informasi kegiatan (Siluman) menurut pantauan Gabungan Tim Media,dan ormas, LSM Yang terdiri media humas polri,media jurnal Polri, gpri news crime,serta laskar merah putih,dan LSM GPRI galian tanah tersebut di gunakan untuk kepentingan Proyek penimbunan jalan yang telah dibiayai menggunakan anggaran negara. Sabtu (04/11/23)

Saat tim gabungan media dan LSM di lokasi untuk konfirmasi, namun menurut pekerja, pengawasnya ( Hendri ) gak ada di lokasi kalo rumahnya di karang, saat dimintain nomer Hp Hendri, pekerja yang mengaku bernama Eri, mengatakan tidak punya.

Warga di lingkungan Galian tanah milik negara saat di temui awak gabungan media dan LSM mengatakan, Bahwa pekerjaan Galian tersebut atas ijin dan peran serta pak Prapto (sambil menunjuk kan rumah Prapto yang ada di depan lokasi galian) prapto adalah warga Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah,
Saat hendak di konfirmasi Prapto tidak bisa di temui.

Lebih lanjut tim gabungan media dan LSM menemui Camat Way Seputih ( Sahroni ) Saat di konfirmasi pernyataan Sahroni sangat mengejutkan Bahwa dirinya selaku camat tidak mengetahui apa yang terjadi di wilayah kerjanya, Hal yang sama di ungkapkan oleh Kepala Kampung Sido Binagun (Joko) saat di hubungi oleh Sahroni, begitu juga dengan Kepala UPT Sumber Daya Air Rayon Rumbia ( Umar) memberikan keterangan Tidak tau atas adanya Penggalian atau perusakan tanah milik negara (Sumber daya air) di lokasi tersebut diatas kerja kalian apa kompak amat.

Lesd ketua harian LSM GPRI saat dikonfirmasi Dimohon kepada pihak terkait untuk dapat memberikan tindakan baik kepada, Pelaku Penggalian atau perusakan maupun kepada Pihak terkait atas terjadinya, perusakan dan pelanggaran yang telah di lakukan oleh oknum oknum, yang lebih mementingkan isi dompet pribadi maupun kelompok dan itu sudah mengambil tanah milik negara.
(Dr)

Pos terkait