Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Polres Trenggalek Kembali ungkap Residivis pencurian montor yang berulang kali sudah keluar masuk penjara yang di laksanakan di Polres Trenggalek. Kamis (18/08/2022)
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino,S.I.K., mengatakan bahwa, Residivis satu ini tidak kapok meskipun sudah keluar masuk penjara. BF seorang pria warga kecamatan tugu kabupaten Trenggalek. kembali di tangkap petugas Satreskrim Trenggalek, dikarenakan dua pidana sekaligus yakni, Curanmor dan Penjambretan.
Sedangkan Curanmor tersebut terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu di teras rumah korban tepatnya di desa salamrejo kecamatan karangan kabupaten trenggalek.
Saat itu, tersangka BF baru saja keluar dari Rutan setelah menjalani masa hukumannya karena kasus pencurian, hendak ke rumah kakeknya di kecamatan Munjungan.
“Tersangka kemudian melihat sepeda motor honda scoopy warna merah yang terparkir dengan kunci kontak yang masih menancap. Melihat kondisi rumah yang sepi, tanpa berfikir panjang BF pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,”ucapnya
Parahnya, motor hasil curian tersebut oleh tersangka RF di gunakan menjambret seorang warga di jalan desa Sambirejo, Trenggalek pada tanggal 13 Agustus 2022 yang lalu dan berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, surat-surat penting dan uang tunai.
“Tersangka BF ini merupakan residivis perkara pencurian yang keluar masuk penjara yaitu, pada tahun 2017 ,di proses di Polres Trenggalek dalam perkara pencurian hand phone vonis 1 tahun 8 bulan, pada tahun 2019. dalam perkara penadahan vonis 1 tahun 4 bulan, pada tahun 2019 di proses Polsek Munjungan dalam perkara pencurian dengan kekerasan vonis 1 tahun,”ungkapnya
Dengan melakukan penyelidikan secara mendalam, melakukan hingga mengerucut kepada tersangka BF, Tak mau berlama-lama, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah salah satu warga Kecamatan durenan, Kabupaten Trenggalek.
Petugas juga berhasil, mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, HP, tas, jaket dan sejumlah barang lainnya.
Sedangkan kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.
“Kami himbau agar masyarakat selalu waspada. Pastikan kunci kendaraan tercabut, dan stang dalam keadaan terkunci. Sebisa mungkin menambahkan kunci ganda sehingga lebih aman,”pungkasnya
Petugas juga melakukan penyidikan dengan tersangka BF apa motif dalam pencurian tersebut, dan tersangka BF pun mengatakan, bahwa faktor ekonomi lah yang membuat BF menjadi seperti ini,serta kedua orang tuanya pun tidak mau mencukupi semua kebutuhanya atau tidak mau merawatnya lagi makadari itu tersangka BF menjadi gelap mata,”tutupnya (Ag)