Terkait Bimbel AEC Kisaran Yang Sudah Berakhir, Ketua DPC AWPI Asahan Meragukan Keabsahan Sertifikatnya

Asahan,PersatuanBangsa.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terkesan membiarkan Kursus Bahasa Inggris dan Matematika Bimbingan Belajar (Bimbel) Aditya Education Centre beralamatkan di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tetap beroperasi menjalankan aktivitas belajar mengajarnya seperti biasa, kendati izinnya sudah berakhir pada 27 Juni 2019 yang lalu.

Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, Musa Al Bakri, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/08/2022) membenarkan jika izin Bimbel Aditya Education Centre dari Dinas Pendidikan masa berlakunya terhitung TMT 28 juni 2016 sampai dengan 27 juni 2019, dan sampai dengan saat ini belum ada kami terima lagi rekomendasi izin yang terbaru atas nama Bimbel Aditya Education Centre yang diikuti para pejajar setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA), beralamat di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Jadi izinya itu sudah berakhir 3 tahun yang lalu bang, dan jika pun pihak Bimbel Aditya Education mengurus melalui program Elektronik atau Online Single Submission (OSS), rekomendasinya tetap masuk ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran, namun sampai dengan saat ini kami belum ada menerima perpanjangan izin usaha Bimbel Aditya Education, baik itu secara manual maupun maupun melalui cara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ucap Musa Al Bakri.

Terpisah, Hidayat Afif, SH menjelaskan, jika benar yang dikatakan Musa Al Bakri selaku Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP, bahwa Bimbel Bimbel Aditya Education Centre yang beralamat di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, sudah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan lagi, itu sama dengan tidak memiliki izin, dan kalau tidak memiliki izin maka sudah semestinya dilarang beroperasi.

“Patut diduga selama masa berakhirnya izin Bimbel Aditya Education Centre, maka Sertifikat yang dikeluarkan dari Bimbel Aditya Education Centre juga patut diduga Palsu, dalam hukumnya jelas diatur tentang pemalsuan Sertifikat diancam dengan pasal 264 KUH Pidana,” ucap Hidayat Afif SH.

Hidayat Afif juga menambahkan, “dugaan izin yang sudah berakhir, Perizinan itu wilayah hukumnya Perda, penegak pelanggaran Perda Satpol PP, coba kamu laporkan ke Satpol PP dan sampaikan jika Bimbel Aditya Education Centre izinya sudah berakhir pada tanggal 27 juni 2019 yang lalu, dan sampaikan juga ke Satpol PP jika izin yang mati itu sama dengan tidak memiliki izin, dan jika tidak berizin maka akan menimbulkan korban-korban dari anak didiknya nanti dengan resiko menerima sertifikat Palsu,” ungkap Hidayat Afif SH.

Sementara Ketua Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia Untuk Kabupaten Asahan, Supri Agus saat di minta tanggapannya mengatakan, “jika memang izinnya sudah berakhir sesuai keterangan Pak Musa Al Bakri sebagai Kabid BPK Dinas Pendidikan (Disdik) Asahan, dan sesuai penjelasan dari bang Hidayat Afif SH yang memang paham tentang hukum, maka sudah sepantasnya kita meminta supaya pihak terkait dalam ini khususnya Satpol PP Asahan supaya bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran Perda, mengingat ada puluhan bahkan mungkin ratusan siswa yang belajar di Bimbel Aditya Education Centre yang bakal jadi korban dengan menerima Sertifikat yang diduga palsu ” pungkasnya. (Ag).

Pos terkait