Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Dugaan temuan pungutan iuran Rp 1.020.000.00 dengan bukti transfer ke oknum guru SMK negeri 1 panggul setiap siswa menimbulkan pertanyaan serius, karena regulasi yang di tetapkan Permendikbud melarang sekolah negeri memungut biaya tersebut. Selasa (21/4/26)
Namun, anehnya aturan larangan undang-undang permendikbud seakan tidak di fungsikan di SMKN 1 panggul diduga praktek pemungutan iuran kepada siswa Pelajar tersebut telah berjalan setiap tahun.
Untuk itu terkait hal tersebut Ketua umum Ormas Formasi Peraja nusantara (FPN) Dodik Purwoko akan kordinasi langsung dengan dinas pendidikan jawa timur (Dr.Aries Agung Paewai S.STP.,M.M. )
Hal tersebut sebenarnya sudah tidak di benarkan dan tidak di sahkan lagi, sebagaimana bertentangan dengan ketetapan Undang-Undang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang secara umum di tetapkan aturan melarang pungutan biaya pendidikan di setiap sekolah negeri.
Tindakan tersebut bukan sekadar tuduhan biasa, tapi perbuatan yang sangat tidak di benarkan lagi, apalagi di duga praktik tersebut sudah lama berlangsung.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak media dari berbagai narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengatakan,Pungutan iuran Rp 1.020.000.00 diberlakukan kepada siswa pelajar SMKN 1 panggul yang telah berjalan hampir setiap tahun dari siswa kurang lebih 150 tanpa kejelasan dasar hukum yang jelas dan tanpa transparansi dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga di rasakan membebani bagi kami sebagai orang tua wali murid yang kurang mampu.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan hak siswa pelajar atas pendidikan yang terjangkau.
Bentuk dugaan pelanggaran, dengan di lakukannya pemungutan iuran yang tidak sesuai ketentuan Permendikbud, sehingga berdampak membebani ekonomi pada orang tua / wali murid, potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga berdampak hilangnya rasa kepercayaan publik terhadap pengelolaan sekolah negeri.
Menghimbau permasalahan ini di harapkan agar Dinas Pendidikan (Diknas) jawa timur atau auditor eksternal dapat segera melakukan tindakan tegas, untuk Pemeriksaan independen audit forensik keuangan sekolah SMKN 1 panggul.
Dodik berharap Dinas Pendidikan (Diknas) jawa timur dan aparat pengawas terkait untuk Mengeluarkan pernyataan resmi dan memulai pemeriksaan dalam waktu singkat kepada oknum kepala sekolah SMKN 1 panggul agar melakukan audit dokumen keuangan sekolah dan memeriksa bukti-bukti pembayaran yang diklaim oleh wali murid, agar menangguhkan sementara kepala sekolah bilamana ditemukan indikasi kuat telah melakukan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang, serta memberikan jaminan layanan pendidikan untuk tetap berjalan tanpa membebani kepada siswa.
Peringatan hukum dan moral Jika terbukti, praktik pemungutan semacam ini bukan hanya melanggar Permendikbud tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.
Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat yang menjamin akses pendidikan yang adil, bukan sumber beban finansial tambahan yang memberatkan pihak orang tua / wali murid keluarga yang kurang mampu.
Menanggapi permasalahan ini, hendaknya Dinas Pendidikan (Diknas) jawa timur agar dapat memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen pendukung, di karenakan bila tanpa klarifikasi dan bukti yang menyakinkan, isu ini akan terus memanas dan menuntut pertanggung jawaban publik.
(Red)







