Aceh Tamiang – PersatuanBangsa.com
Seorang oknum anggota TNI diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata api terhadap masyarakat.
Korbannya bernama Saripudin Warga Desa Arah Sembilan, Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia menjelaskan, awalnya sore hari Jumat 7 Juli 2023, korban bersama lima orang rekannya memanen buah kelapa sawit milik Mursil.
Usai memanen sawit sekitar pukul 17.00 WIB, korban pun dan rekannya pulang kerumah.
“Saya diamanahkan oleh Tgk. Walet untuk memanen dan menjaga kebun sawit milik Mursil itu,” ucapnya.
Singkat cerita pada Sabtu tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, korban berpesan dengan salah satu pelaku penganiaya berinisial I.
“Pelaku disitu membawa buah sawit dari kebun itu. Saya tegur, kenapa sawit itu dibawa….? Saya diminta Tgk Waled untuk menjaga kebun sawit itu,” katanya.
Tak terima ditegur, sekitar pukul 07.00WIB, I bersama B, A, dan R (R adalah Anak Kandung A yang merupakan Anggota TNI) mendatangi rumah korban.
“Mereka datang ke rumah saya terus bilang ke saya apa hebatnya kau dan langsung ke empat nya mukulin saya. Istri, abang ipar dan kakak ipar saya melihat nya sendiri,” jelas Korban.
“Saya nggak ingat lagi berapa kali tubuh saya dari kepala hingga dada dipukulin para pelaku,” timpalnya.
“Terus disitu R yang anggota TNI menodongkan senjata api laras pendek kepala saya sambil mengatakan “ku tembak kepala kau”. Namun salah satu pelaku menepis tangan anggota TNI itu,” tambahnya.
“Nggak ada yang bisa menolong saya, abang ipar saya sakit stroke hanya bisa duduk Istrinya dan Kakak Ipar saya berteriak dan hingga akhirnya keempat pelaku berhenti memukuli saya,” katanya.
Merasa tak terima, ia pun kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Tamiang Hulu.
“Saya mengalami lembam lembam akibat dipukul dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Pulo Tiga,” katanya.
“Keempat pelaku saya kenal semua karena warga satu Desa dan salah satunya merupakan Anggota TNI (Marinir) yang bertugas di Surabaya,” pungkasnya.
(zainal)






