Lampung Selatan,PersatuanBangsa.com Anggaran prioritas penggunaan Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Namun hal demikian tidak dijadikan tolak ukur yang baik bagi Kepala Desa Merbau Mataram, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, salah satu kegiatan ketahanan pangan yang dikelolanya adalah Pengadaan Bibit tanaman Alpukat yang diduga tidak layak ditanam, karena tidak adanya label sertifikasi.
Saat dikonfirmasi, Jumat 17/06/2022 mengenai standart kelayakan bibit tersebut, Kades Sulaiman malah seakan melempar tanggung jawab kepada pihak lain, dan seakan Kades tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Bapak telepon saja orang yang melakukan pengadakan bibit, ini nomornya 0812 4597 XXXX, silahkan saja tanya karena bapak tersebut yang melakukan pengadaan bibit, sekaligus yang mengkoordinir bibit namanya bapak Pudin, ucapnya.
Cukup aneh, disinyalir nama yang diberikan Kades Sulaiman diduga merupakan salah seorang Kades di sekitar wilayah setempat.
Diduga merasa risih dikonfirmasi terkait pekerjaannya, Sulaiman melakukan pemblokiran nomor Awak Media yang melakukan konfirmasi.
Menyikapi perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia (DPW SPI) Provinsi Lampung angkat bicara. Edi Samsuri, S.FIL.I, S.H, mengatakan, hal tersebut cukup memperihatinkan dan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Tindakan tersebut diduga melecehkan profesi wartawan.
“Memblokir HP seorang wartawan sama saja dengan menghalang-halangi kerja Pers, Kades Sulaiman diduga melanggar Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999.” tegas Edi.
Tambahnya, Ini juga mengacu pada Kemerdekaan Pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers : Bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Edi mengingatkan, Setiap orang yang melawan hukum dengan cara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kemerdekaan Pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Lanjut Edi, sebagai seorang Kades seharusnya Sulaiman lebih terbuka dalam memberikan informasi. Karena apa yang diberitakan oleh wartawan nantinya akan dibaca masyarakat luas.
” Meminta tanggapan atau konfirmasi dengan objek yang akan diberitakan atas adanya informasi yang didapat wartawan dari masyarakat merupakan langkah kerja seorang wartawan agar berita yang ditayangkan memenuhi unsur keberimbangan”, ucap Edi.
Menurut Edi, justru akan timbul tanda tanya apabila Sulaiman enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait penggunaan dana desa tersebut.
Edi berharap persoalan seperti ini tidak dianggap sepele. Kiranya pemerintah Pusat maupun Daerah dapat mengambil tindakan tegas terkait Kades yang enggan menyampaikan Informasi kepada Publik dan tidak ada transparansinya terhadap realisasi Dana Desa.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam setiap kesempatan meminta masyarakat ikut memantau penggunaan dana desa agar dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk memperbaiki infrastuktur, meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan program-program yang dapat menunjang meningkatan ekonomi masyarakat pedesaan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan ketentuan yang ada,”tutupnya