Satreskrim Polres Trenggalek Berhasil Meringkus Dua Orang Pelaku Pencurian Ganjal ATM

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua orang pria berinisial AN dan HAP. Dua orang pria yang berasal dari kota Bandung, Jawa Barat ini ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengatakan, pencurian uang nasabah dengan modus ganjal ATM ini dilakukan tersangka di beberapa TKP yang berbeda. Kamis, (2/06/2022)

Lokasi pertama dilakukan para tersangka di ATM bank Jatim yang berada di Jl. Raya Bednorejo Kecamatan Pogalan dan yang kedua ATM Bank Jatim di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

“Ada empat orang tersangka. Dua orang inisal AN dan HAP berhasil kita amankan. Tersangka lainnya IA dan RH kita tetapkan DPO. Masih kita lakukan pengejaran,”ungkapnya

Pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka IA dan RH dengan mengendarai mobil mendatangi yang berada di jalan Raya Bendorejo Kecamatan Pogalan. Tersangka IA kemudian masuk ke dalam ATM dan mengganjal slot/lubang ATM dengan potongan cotton bud yang dimasuki tusuk gigi.

“Saat korban memasukkan kartu ke ATM muncul notifikasi, Mesin Tidak Bisa Digunakan. dan kartu ATM tidak bisa keluar atau tertelan. Kebingungan, korban kemudian meminta bantuan orang yang sedang mengantri dibelakangnya yang tak lain dan tak bukan adalah tersangka IA,”ucapnya

Dengan modus membantu, tersangka kemudian menghafal PIN ATM korban dan mengarahkan agar meminta bantuan ke BRI Unit Pogalan, yang tak jauh dari lokasi. Saat itulah tersangka mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di slot/lubang ATM tersebut menggunakan potongan gergaji besi dan mentransfer ke rekening tersangka HAP sejumlah Rp. 26.000.000,.

Modus yang sama kembali dilakukan para tersangka pada tanggal, 11 April 2022 di ATM Bank Jatim yang ada di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek dan berhasil menggasak uang korban sejumlah Rp. 7.500.000,.

Atas kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyeldiikan hingga diketahui keberadaan tersangka HAP di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lalu Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka HAP di rumah kontrakannya di Kelurahan Tiaracondong Kecamatan Babakan Sari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka AN ditangkap di pinggir jalan masuk Kelurahan Bojong Loak Kaler, Kecamatan Babakan Tarogong, Kota Bandung, Jawa Barat. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain di Kabupaten Trenggalek, para tersangka ini juga pernah melakukan aksinya di wilayah kabupaten Madiun, Ponorogo dan Jakarta.

“Dengan mengingatkan agar masyarakat yang akan mengambil uang di ATM, untuk tidak mudah percaya dan memberitahukan PIN ATM kepada orang lain. Terlebih kepada orang yang tidak dikenal,”pungkasnya

Wakil Pimpinan Bank Jatim Kabupaten Trenggalek Ratna Dewi menambahkan, mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Terhadap para tersangka, petugas menjerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP pidana Subs Pasal 362 KUHP pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP pidana Jo Pasal 65 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,”tutupnya (Ag)

Pos terkait