Lebak, PersatuanBangsa.com
lokasi di BTN malabar kecamatan Cibadak desa pasar keong kab Lebak Banten sering jadi ocehan pengendara motor dan mobil yang melintasi jalan BTN malabar dan lebih membahayakan nya air tersebut bocor ditengah jalan sehingga mengganggu aktivitas warga masyarakat BTN malabar. Selasa (11/09/23)
Saat dikonfirmasi petugas PDAM kab Lebak Banten menjawab iya kang nanti kami cek kelokasi namun sudah berminggu-minggu dilaporkan kepda petugas PDAM tetap tidak ada perbaikan dari petugas PDAM saluran air tersebut ujar warga BTN malabar.
Menurut ibu sopaih warga BNT malabar ini sangat perlu di sampaikan dan di tindak tegas kerna ini sangat membahayakan pengendara motor dan anak anak yang sedang jalan melintasi jalan BTN malabar karena air nya terus menerus membasahi jalan sehingga jadi licin dan dicampuri dengan lumpur tanah inilah yang lebih membahayakan.
Awak media terus menerus mencari informasi petugas PDAM sekitar kp. Malabar namun sulit ditemukan hanya bisa dihubungi pesan WhatsApp namun hasilnya nihil tidak ada tindakan yang cepat dari petugas PDAM.
Hingga warga merasa kecawa dengan pelayanan PDAM kab Lebak Banten merasa tidak di layani dengan baik sebagai konsumen PDAM sampai ibu Sopiah mengadukan peristiwa ini kepda wartawan agar segera dipublikasikan tegas ibu Sopiah.
Jika terus menerus dibiarkan seperti ini maka akan saya laporkan kepada APH penegak hukum pasal perlindungan konsumen Dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas informasi yang benar.
“jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Barang dan/atau jasa merupakan objek transaksi konsumen sesuai Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Hukum Kebendaan,”terangnya
Cabang dari Hukum Perdata membantu menjelaskan objek transaksi tersebut. Dari sudut bidang hukum ini ”air minum” termasuk barang atau benda berwujud. Dari sudut pembedaan barang publik dan barang non publik, ”air minum” termasuk barang publik.
Hak atas informasi merupakan hak konsumen yang paling mendasar, terutama menyangkut keputusan konsumen untuk melakukan-tidaknya, akan dan/atau terikat tidaknya ia di dalam suatu transaksi konsumen, kerena ini sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia ungkap Sopiah,”tutupnya
(Sitinurjanah)






