Saksi Pelapor Bisa Menjadi Tersangka Terkait Keterangan Palsu

Purwakarta – PersatuanBangsa.com
Serangan balik Ketum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, SH membuat tiga saksi pelapor ketar-ketir saat menjawab pertanyaan kuasa hukum RENA, selasa (28/2/2023)

Tiga saksi pelapor masing-masing, Kades Pasanggrahan Adam, Sekdes Cihanyawar Ijudin, dan kades Cihanjawar, Dedi Supriadi mendapatkan tembakan “bombardir” dari pertanyaan kuasa hukum RENA dan majelis hakim, terkait alasan memberikan sejumlah uang kepada empat terdakwa.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (28/2/2023) kemarin.

Pada sidang tersebut, Kades Cihanjawar, Dedi Supriadi sempat dimarahi hakim ketua, karena sering memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU)

Menurut hakim, bagaimana menyelesaikan permasalahan di desa jika menjawab pertanyaan dalam sidang “Melantur alias Ngawur”.

Bahaya Indonesia jika dipimpin kades seperti ini,” kata yang mulia hakim.

Dalam persidangan tersebut, Kades Dedi sampai mengucurkan air mata karena bingung memberikan jawaban

Sementara itu, kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian mengaku, menurut pandangan kuasa hukum ada hal yang fundamental dari keterangan saksi.

Hal ini akan kami kupas dalam persidangan ini. Yang kedua, pemberian uang Rp 4,5 dan 4 juta ini sangat berbeda. Sebab, uang Rp 4 juta dari desa Cihanjawar tidak diminta dan tidak bertemu terdakwa. Dimana pemerasannya? Malah, mereka sudah menyuap terdakwa,” katanya.

Terakhir, Icang yang menjabat Ketua Umum DPP IWO Indonesia ini menambahkan, kesaksian saksi dalam BAP jika terdakwa meminta uang Rp 12 juta tidak sesuai fakta.

Sangat jelas, dalam persidangan empat terdakwa dengan tegas mengatakan tidak meminta uang Rp 12 juta. Dengan keterangan palsu ini, saya meminta hakim menjadikan saksi pelapor sebagai tersangkatersangka.

Selanjutnya terkait kesaksian keterangan palsu pada pasal 174 UU. No 8 tahun 1981 KUHAP, tentang kesaksian palsu dengan berkaitan pasal 242 ayat 2 KUHAP ancaman 9 tahun.
(Esan Goparana/red)

Pos terkait