Blitar, PersatuanBangsa.com
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (14/8/2026) siang. Salah satu agenda utama yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Jalannya rapat turut didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar Haris Susianto.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, anggota DPRD Kabupaten Blitar, serta sejumlah tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menjelaskan, rapat paripurna merupakan bagian dari tahapan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2026. Materi tersebut kemudian dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar dengan mencermati berbagai substansi yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS.
“Rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan pembahasan tentang KUA-PPAS Tahun 2027,” kata Supriadi.
Puncak agenda ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Blitar Rijanto bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah Tahun Anggaran 2027, sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Blitar. Agenda tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD terkait perubahan susunan alat kelengkapan dewan.
Sementara agenda ketiga yakni pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026.
Ketiga agenda tersebut dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar. Rapat berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Gus)






