SURABAYA,PersatuanBangsa.com
Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi masalah pendidikan, Deni Wicaksono, menyesalkan adanya ratusan permohonan perpanjangan izin SMK swasta di Jatim yang belum bisa diterbitkan. Hal itu dinilai telah menghambat kelancaran operasional, termasuk berdampak pada proses pemberian ijazah ke siswa.
“Ini menyedihkan, kabar buruk bagi insan pendidikan. Sebuah proses birokrasi bidang pendidikan yang tdk memberi contoh baik. Dinas Pendidikan harus bekerja lebih cepat menyeleseikan masalah tersebut,” ujar Deni kepada media, Senin (8/8/2022).
Deni mengatakan, pihaknya mendapat banyak keluhan dari para insan pendidikan di daerah, termasuk di Trenggalek. Mereka mengeluhkan lambatnya pemrosesan perizinan SMK swasta.
“Gubernur Jatim Bu Khofifah ke mana-mana bilang Jatim punya paradigma Cettar, ada cepat, efektif, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif. Kalau kerja Dinas Pendidikan seperti ini, ya berarti tidak selaras dengan kebijakan Gubernur,” papar Deni.
“Apalagi kan jelas, Gubernur Jatim fokus ke pengembangan SDM. Nah ini kok Dinas Pendidikannya lambat,” lanjut Deni.
Seharusnya, imbuh Deni, Dinas Pendidikan memfasilitasi SMK-SMK swasta yang sedang mengurus perizinannya. Bila ada kendala, bisa jemput bola dengan melakukan pendampingan.
“Jemput bola ke daerah, berikan pendampingan, agar masalah ini bisa segera terselesaikan,” kata alumnus Universitas Airlangga tersebut.
“Saya dengar perizinan ini terhambat berbulan-bulan lamanya. Mestinya ada transparansi, termasuk dari segi waktu dan mekanisme, juga bagaimana SOP-nya, disampaikan ke publik,” imbuh Deni.
Dia menyebut, terhambatnya pemrosesan perizinan tersebut telah berdampak pada operasional sekolah. Di antaranya menghambat penerimaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), akreditasi sekolah, hingga penerimaan dana BOS.
“Saya dapat keluhan, terhambatnya legalitas izin operasional sekolah juga berdampak pada kendala pengambilan blanko ijazah siswa. Ini kan kasihan para pelajar, bisa-bisa nanti ijazahnya belum dapat digunakan untuk melamar kerja atau melanjutkan kuliah karena ijazahnya masih tertahan,”tutupnya