Surabaya,PersatuanBangsa.com Saternarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekitar pukul : 17.00 WIB.
TK (41) tahun, warga Jln. Kutisari Utara Surabaya pekerja swasta, pelaku di tangkap didalam rumah tersebut.Jumat (06/05/2022)
Dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri,bahwa penangkapan berawal pada hari Selasa sekitar pukul 17.00 Wib didalam rumah Jln. Kutisari Utara Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.
Dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut 1 (satu) dompet kain warna coklat tua yang berisikan 9 ( sembilan ) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,58 gram, 1 (satu), dompet warna biru yang berisikan 8 ( delapan ) bendel plastik klips kosong, 2 (dua) sekrop dan 1 (satu) Hp merk Vivo dm.
Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima dari FH (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan, dijual untuk mendapatkan keuntungan namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas kepolisian atau petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dari hasil perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya