Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Kiai dan anaknya resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 12 santri. Rangkaian penetapan tersebut melalui jalur panjang pasca kasus tersebut masuk di Dinas Sosial (Dinsos) Trenggalek, Jumat (15/03/2024).
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menerangkan perkembangan penyidikan dan beberapa saksi yang dimintai keterangan. Hasil penyidikan itu telah memenuhi untuk menetapkan kia M (72) dan F (37) sebagai tersangka.
Sementara itu, dari keterangan saksi sebanyak 5 orang. Kemudian, korban pencabulan yang sudah mau memberikan keterangan dalam penyidikan ada 10. Kemungkinan, jumlah tersebut bakal bertambah lagi.
“Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam,” terangnya
Rangkaian kasus ini terungkap saat Dinsos P3A Trenggalek melakukan sosialisasi. Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan pencabulan yang di alami korban,kemudian dinsos melakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,”tutupnya
(Ag)






