Tulungagung – PersatuanBangsa.com
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, prihatin dengan polemik yang menyangkut dunia Jurnalistik di Tulungagung. Karenanya dia kembali mengingatkan soal Pernyataan Dewan Pers yangi tertuang dalam Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 tanggal 27 Februari 2023. Catur menyambut baik pernyataan Dewan Pers yang menjelaskan perbedaan antara pendaftaran dan pendataan perusahaan pers.
Menurut Catur, Dewan Pers memiliki 5 poin sikap terkait pendataan perusahaan pers, yaitu:
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun.
Kedua ,Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran. Dewan Pers memiliki tugas untuk mendata perusahaan pers sesuai Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers.
Ketiga, Pendataan perusahaan pers bersifat pasif dan mandiri, artinya perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi oleh Dewan Pers.
Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.
Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers.
Catur menilai bahwa pernyataan Dewan Pers ini sangat penting, karena selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers sering dijadikan senjata oleh oknum-oknum yang melanggar hukum untuk menyerang media. Dengan pernyataan Dewan Pers, pendapat bahwa tulisan wartawan di media yang tidak terverifikasi dianggap bukan karya tulis jurnalistik sudah terbantahkan.
“Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting adalah poinnya, yakni Tidak ada keharusan pendataan Media ke Dewan Pers,” jelas Catur, Jumat (30/5/2025).
Catur juga mengapresiasi Dewan Pers yang telah membuat pernyataan tentang tidak ada keharusan pendataan media ke Dewan Pers. Menurutnya, Dewan Pers telah berjalan sesuai dengan tupoksinya dan berani membuat pernyataan yang sejalan dengan Undang-Undang Pers.
“”Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers. Kita apresiasi langkah Dewan Pers ini,” imbuh Catur.sambil menunjukkan Selembar kertas tentang siaran pers dari Dewan Pers dimaksud.
Disinggung soal wartawan profesional dan Abal – Abal , Catur menjelaskan profesiomal itu mereka yang menjalankan tugas jurnalistik dengan kredibel, independen, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Mereka menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan tidak memihak, serta menjalankan kewajibannya dengan integritas dan tanggung jawab.
Sementara itu, wartawan “abal-abal” adalah mereka yang tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional, seperti menyajikan informasi yang tidak akurat, tidak objektif, atau memihak, serta tidak menjalankan kewajibannya dengan integritas dan tanggung jawab.
Catur menekankan bahwa profesionalisme wartawan sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media. Wartawan profesional harus memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan baik.
Jika tidak mau disebut wartawan Abal -Abal Catur menekankan agar Wartawan bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengatur prinsip-prinsip dasar jurnalistik, seperti Menyajikan informasi yang akurat dan faktual, Tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, Menyajikan informasi secara netral dan tidak memihak serta Menjaga profesionalisme dan kredibilitas sebagai wartawan.
“Dengan mengikuti KEJ, wartawan dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap media.” Pungkasnya.
(Ag)