PJ. Walikota Langsa Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Dalam Acara HUT RI Ke-79

Kota Langsa – PersatuanBangsa.com
Penjabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin usai upacara pengibaran bendera merah putih pada detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-79, anjangsana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Sabtu (17/08/2024).

Pj. Walikota Langsa Dr. (C) Syaridin, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Slogan HUT Rl ke-79 dengan tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju”.

Tentunya memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara kita, tema tersebut dipilih sebab peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting, momen tersebut yakni menyongsong lbu Kota Baru, pergantian presiden, serta menuju Indonesia Emas 2045, ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia.

Sehingga HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia, dalam semangat kemerdekaan ini.

Hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita, Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta, Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan ingat pesan Presiden Soekarno yaitu Jas Merah atau Jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Hari kemerdekaan selalu kita rayakan dengan berbagai kemeriahan, hal tersebut menjadi wujud keberhasilan bangsa kita untuk dapat lepas dari belenggu jajahan negara lain, namun, di sisi lain kita masih harus terus berjuang melawan kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan ilmu dan teknologi, bahkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan kerusakan akhlak moralitas yang merasuki setiap lini kehidupan.

Kita harus berani mengakui bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi untuk dapat menyebut diri kita sebagai bangsa yang merdeka.

Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
(zainal).

Pos terkait