Jakarta Utara – PersatuanBangsa.com
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berupaya segera menyelesaikan aduan terhadap keberadaan bangunan Ruko Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan. Langkah ke depan yang akan dilakukan adalah dengan mengirimkan surat kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Seperti yang diminta atau disarankan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, walikota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima, ” kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, Selasa (4/4).
Ardan menerangkan Jakpro yang sepenuhnya memiliki kewenangan di areal satu kawasan tersebut, karena lokasi tersebut bukanlah aset dari Provinsi DKI Jakarta. “Jika bicara tentang tertib bangunan itu negara harus hadir, tidak tebang pilih, ketertiban umum harus dijalankan. Namun demikian, diperlukan pemikiran yang matang, tidak sembrono, karena kita ingin suasana tetap kondusif. Banyak yang perlu dipertimbangkan. Kami juga berusaha untuk mendengarkan keluhan kedua belah pihak, baik pengadu dalam hal ini Ketua RT ataupun pemilik bangunan yang diadukan. Supaya dapat seimbang nantinya dalam mengambil keputusan. Kita harus betul-betul cermat dalam mengambil keputusan, dimana kebutuhan masyarakat dan ekonomi harus sama-sama dipertimbangkan, ” ungkapnya.
Ardan mengatakan setelah surat disampaikan, harapannya Jakpro dapat segera mengambil jalan tengah. “Jika memang membutuhkan bantuan dari kami (Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara) segera sampaikan. Kita akan bantu, terlebih dalam menjawab tegaknya aturan, ” tuturnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan peninjauan ke lokasi dan telah mengantongi keterangan persil (letak tanah dalam pembagiannya).
(Jodi E. Sopamena)