Partai Perindo Menerima Gugatan Perdata Dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  

Jakarta,PersatuanBangsa.com
Sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat. Rabu(30/03/2022)

“Dengan yang Tergugat adalah Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir,”ucapnya

Pada Sidang Perdana tersebut Hadir Kuasa Hukum Reni selaku Penggugat dari LAW FIRM DSW & PARTNERS yang di Pimpin oleh Advokat. Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA, dan Tim : Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., Tandry Laksana, S.H., Dedy Rozano, S.H., Bsc., C.NSP dan Hario Setyo Wijanarko,S.H. C.NSP

Diketahui sebelumnya bahwa Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota : 1603128379681003 dan Sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan)

“Menerima dan Pengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO)
Menyatakan Perbuatan Tergugat I,”ungkapnya

Yang tidak memeriksa Permohonan Penggugat Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal partai adalah Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Hak Penggugat akibat tidak adanya sanksi Organisasi kepada Tergugat II Karena tidak menjalankan keputusan partai yaitu SK DPP No.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018.

Dengan tidak melaksanakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” Tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020
Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak Menjalankan Keputusan Partai Yaitu SK DPP NO.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan Pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020 adalah Perbuatan Indisipliner yang layak diberikan sanksi oleh Turut Tergugat I
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memberikan sanksi kepada Tergugat II Berupa pemberhentian selamanya atau setidaknya perhentian sementara sebagau anggota Partai PERINDO
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanlan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voeraad)

“Menghukum Para tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
Menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,”tuturnya

saat dimintai Pendapatnya oleh para pewarta Selepas sidang Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko menyampaikan Stantmentnya “Atas Perkara yang bergulir di Persidangan ini, kami dari LAW FIRM DSW & PARTNERS

“Menyampaikan agar Hal ini menjadi suatu pembelajaran kepada Seluruh Partai Politik di Indonesia, esensi adanya mahkamah partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya,”imbuhnya

lebih lanjut Dr. Dwi Seno Menambahkan ” Kami Kuasa hukum dari Ibu Reni selaku Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami mengabulkan gugatan kami” jelas Dr. Dwi Seno

“Sementara Advokat Achmad Cholifah alami menambahkan ” Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini,”tutupnya

Pos terkait