Pansus Putuskan Untuk Menunda Pembahasan Ranperda Perubahan

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
Rencana penyertaan modal senilai Rp 1,6 miliar dari Pemkab Trenggalek ke PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) menemui jalan terjal. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek memutuskan untuk menunda atau menskors pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penyertaan modal tersebut. Jumat (23/5/25)

Keputusan skors diambil usai Pansus DPRD menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif. Ketua Pansus, Mugianto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah hal krusial yang masih harus dikaji lebih dalam, khususnya terkait manajemen PT JET yang diketahui bergerak di sektor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Usulan penyertaan modal sekitar Rp 1,6 miliar memang sempat dibahas. Namun kami memandang masih banyak yang harus disiapkan, mulai dari analisis investasi, kelengkapan rencana bisnis, hingga kesiapan administratif yang menjadi tanggung jawab Bagian Perekonomian dan pihak PT JET sendiri,” jelasnya

Ia menyebut, mayoritas anggota Pansus memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya menyangkut transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PT JET. Sebagai contoh, investasi yang telah digelontorkan sebelumnya hanya menghasilkan setoran PAD sebesar Rp 124 juta dalam satu tahun. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas investasi tersebut,” ujarnya.

Selain soal performa keuangan yang dinilai belum optimal, Pansus juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap struktur manajemen perusahaan, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang menjadi dasar penyertaan modal.

“Karena itu, kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPRD. Keputusan apakah pembahasan Ranperda ini dilanjutkan atau dikembalikan ke eksekutif masih akan didiskusikan lebih lanjut,” tambahnya

Pansus berharap, ke depan setiap usulan penyertaan modal dari daerah benar-benar dilandasi oleh proyeksi bisnis yang kuat, serta memberikan jaminan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
(Ag)

Pos terkait