Pansus II DPRD Trenggalek Bahas Rancangan Peraturan Raperda Perubahan atas Perda

Trenggalek, PersatuanBangsa.com
DPRD Kabupaten Trenggalek Pansus II menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (1/9/26)

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto mengatakan,Jadi arahan dari Kementerian terkait penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Esensi atau poin penting yang akan menjadi topik pembahasan adalah Ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Adapaun skema penyesuaian tarif tersebut, usaha makanan dan minuman yang beromzet kurang dari Rp 6 juta setiap harinya, dikecualikan dari objek PBJT.

Misalnya, retribusi kios, los hingga objek retribusi lain akan ditinjau ulang atau disesuaikan. Pasalnya, penyesuaian itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Sekali lagi, penyesuaian disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat,”ungkapanya

Ia mengakui jika Pansus II terus mengkaji, dan mencermati tarif tindakan medis, mulai dari tindakan ringan hingga tindakan berat.

“Yang jelas kami ingin tarif di rumah sakit tidak terlalu membebani masyarakat. Pendeknya, perubahan tarif yang disepakati tidaklah terlalu besar,” tegasnya.

Sedangkan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang punya potensi besar menghasilkan pundi-pundi keuangan, namun juga rawan bocor.

“kami meminta kepada OPD pengampu untuk lebih agresif dalam meminimalisir kebocoran PAD tersebut, Itu sudah menjadi kewajiban OPD Paling tidak bisa mempersempit tingkat kebocoran,”tutupnya
(Red)

Pos terkait