Jakarta,PersatuanBangsa.com
Dr. Irmanjaya Thaher menjelaskan tentang putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pengajuan Kasasi Partai Berkarya dan membatalkan putusan Judex Pacti pada putusan PTUN dan PT TUN , mengadili sendiri dan menolak Gugatan Penggugat dengan demikian keputusan tersebut mengokohkan SK 16 dan SK 17 Kemenkumham berlaku tanpa ada yang dapat menghalangi lagi sah secara hukum bukan hanya sebuah putusan politik, juga putusan hukum yang sah, mengikat dan sudah Inkrah. Kamis (31/03/2022)
“Terkait adanya pihak lain diluar Menkumham dan Partai Berkarya kubu Muchdi PR yang mengajukan Kasasi, jelas jelas tidak perlu ditanggapi karena hal tersebut tentunya keluar dari ketentuan hukum dan dapat diibaratkan pemain diluar lapangan,”ungkapnya
Penjelasan putusan Mahkamah Agung No 119/K/TUN/2022 tentang Partai Berkarya tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi PR Dr. Irmanjaya Thaher, SH, MH di DPP Partai Berkarya, Jalan Margasatwa No. 11 Jakarta Selatan kemaren Selasa, 29 Maret 2022 setelah pengumuman resmi kemenangan oleh Ketum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR
“Sekaligus juga Irmanjaya mengucapkan terima kasih kepada kepada Tim Hukum Kasasi Partai Berkarya Dr. Dwi Seno Wijanarko SH, MH,CPCLE.,CPA Dr. Gathut Hendro, SE,SH, MH, M.Kn, Andi Syamsul Zakaria, SH, MH, Acmad Syahrul, SH, MH, Rista Yunita, SH, MH, Achmad Cholifah Alami, SH.,C.NSP.,C.CL Hario Setyo Wijanarko,S.H.C.NSP,C.CL, Mohamad Faisal,S.H.,CPCLE.,CNSP.,C.CL yang telah bekerja keras menyusun Memori Kasasi sehingga mendapatkan kemenangan,”tuturnya
Saat diminta Keterangan oleh awak media Dr.Dwi Seno menyampaikan Rasa Bersyukur dan Bangga atas Putusan MA yang yang telah mengabulkan Kasasi Partai Berkarya dengan Pimpinan Ketum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR
“Dengan berharap dikabulkan nya Kasasi oleh Mahkamah Agung, dapat Menjadikan Partai Berkarya semakin maju, optimis dan sukses didalam persiapan Pemilu 2024 mendatang, salam Perjuang fiat justitia ruat caelum, Bravo,”tutupnya