Trenggalek – PersatuanBangsa.com
Seorang pemuda asal Krembangan Kota Surabaya harus meringkuk dibalik jeruji besi. Bagaimana tidak, pria berinisial AN ini ditangkap petugas lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap warga Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek siang ini. Kamis, (12/9/24).
“Iya benar. Tersangka AN kami amankan di salah satu rumah di kos yang ada kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.” Ungkapnya.
Kejadian berawal dari perkenalan antara korban dengan tersangka melalui grup Facebook kemudian berlanjut menggunakan perpesanan pribadi. Dari perbincangan tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan pekerjaan. Bak gayung bersambut, tersangka AN kemudian menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya.
Pada tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu, tersangka AN datang ke Trenggalek dengan menumpang bus dan dijemput oleh korban di terminal bus Surodakan Trenggalek. Bahkan tersangka sempat ke rumah korban dengan dalih memamitkan kepada ibu korban sebelum bekerja di Malang.
Korban pun tak curiga saat tersangka menyatakan ingin jalan-jalan keluar bersama dengan posisi tersangka AN berada di depan menyetir sepeda motor milik korban. Sesaat kemudian, tersangka menyampaikan bahwa dirinya ingin membelikan adik korban es krim di salah satu toko yang berada di jalan Panglima Sudirman.
“Tersangka memberikan uang tunai Rp. 100 ribu kepada korban untuk beli es krim. Saat korban lengah dan berada di dalam toko bersama adiknya, korban membawa kabur sepeda motor milik korban.” Jelasnya.
Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
(Ag)