Langsa-Aceh, PersatuanBangsa.com
Sosok Geuchik Seulalah Baru Kec, Langsa Lama Kota Langsa di tengarai melakukan pemecatan terhadap Suyanto selaku Kepala dusun Cenadana tertanggal 23 November 2022.
Kepada media ini Jumat (25/11/2022) Suyanto (50) selaku Kadus Cendana mengatakan bahwa, awal nya Geuchik mengirikan selembar surat yang isinya pernyataan bahwa kasus mengundurkan diri dan di perintahkan untuk menandatangani surat tersebut. Tetapi saya menolak nya karena tidak merasa beniat mengudurkan diri.
“Surat yang di berikan pertama tertanggal (18/11/2022) dan saya di suruh tanda tangan namun tidak saya lakukan” ujar.
Lanjutnya, Kemudian karna surat pengunduran diri tidak saya tandatangani, lantas pada tanggal 23 November 2022 gechik mengirimkan surat pemecatan dengan nomor 145/11/2022 yang saya terima tanggal 24 November 2022.
“Namun dalam Surat Pemutusan Hubungan kerja (Pemecatan- red) diduga Zainal Arifin selaku Geuchik melakukan pembohonagan publik, Karena mengatakan bahwa, pemecatan tersebut berdasarkan evaluasi hasil kinerja selama dua bulan terahir setelah diterbitkan Surat Peringatan (SP) ke 2″ ujar Suyanto (50).
Menurut Suyanto, Selama ini Jainal Arifin selaku Geuchik belum penah mengirimkan SP 1, apalagi SP 2, tentunya apa yang di buat oleh Geuchik telah melanggar aturan karena melakukan pembohongan publik.
” Saya Keberaran bukan karena kehilangan jabatan Kadus, tetapi yang tidak bisa saya terima cara Geuchik melakukan pemakaan menyuruh saya mengundurkan diri dan kosep surat pernyataan nya mereka yang buat” tegasnya
Sabungnya, cara Gecik ini telah melanggar ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tentang pengankatan dan Pemberhentian Parangkat Desa,”tutupnya
(tim).