Komplotan Pengedar Uang Palsu Berhasil Di Ringkus Satreskrim Polres Trenggalek

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Polres Trenggalek Kembali lakukan realis yang di Gelar di Kapolres Trenggalek, Komplotan pengedar uang palsu yang berhasil diringkus jajaran Polres Trenggalek. ada tiga orang tersangka dan satu lagi dinyatakan DPO beserta barang bukti berupa ratusan lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu. Selasa (06/09/2022)

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., mengatakan bahwa, ada empat orang tersangka,yakni, HK warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, SMHP warga Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta ,dan ADP warga Kecamatan Pasar Kliwon Kota Madya Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Satu lagi tersangka M ditetapkan sebagai DPO dan masih terus kita lakukan pengejaran.

Sebelumnya Polres Trenggalek telah mengamankan, satu tersangka yang diketahui membawa sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu di sebuah warung kopi di Desa Kedung Lurah Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Dari temuan tersebut, petugas langsung menyerat tiga tersangka lainnya.

Sedangkan tersangka SMHP dan ADP, ditangkap di tepi jalan masuk Kecamatan Cilaku Cianjur, Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pada awalnya,tersangka SMHP berkomentar pada postingan akun facebook milik tersangka HK dan saling bertukar nomor Whatsapp, untuk kemudian menawarkan uang rupiah palsu,”ucapnya

Adapun transaksi tersebut dilakukan di terminal Pasir Hayam Cianjur Provinsi Jawa Barat. Saat itu, SMHP mengajak satu tersangka lain yakni, ADP untuk menemui HK. Tersangka SMHP kemudian menyerahkan,dua lak atau 200 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp. 100 ribu rupiah kepada tersangka HK. Dua lak atau 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dihargai Rp. 3 juta rupiah.

Dari tersangka HK petugas mengamankan barang bukti berupa 168 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu tahun emisi 2014, sebuah handphone dan tas pinggang.

Sedangkan dari tersangka SMHP, turut diamankan pula 99 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar kertas putih, yang berisi uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang belum di potong, laptop, sejumlah printer, peralatan sablon, mesin penghitung uang, kartu ATM dan handphone.

“Dengan demikian peran Tersangka M (DPO), tersangka SMHP dan tersangka ADP yang memproduksi uang palsu, Tersangka HK mendapatkan uang palsu dari tersangka SMHP dan tersangka ADP,”ungkapnya

Tersangka M juga berperan sebagai penyedia alat, bahan dan yang mendesain gambar uang pecahan Rp. 100 ribu serta mengedarkan uang palsu yang sudah dicetak.

“Sedangkan tersangka SMHP dan tersangka ADP berperan menyablon gambar Soekarno, pulau, logo BI dan angka 100 ribu menyerupai uang rupiah asli dan mengedarkan uang palsu,”pungkasnya

Kepada para tersangka petugas menjerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, M. Choirur Rofiq menambahkan bahwa, ada beberapa tips agar masyarakat, terhindar dari transaksi uang palsu.

“Yaitu yang Pertama, hindari transaksi dengan cepat dan tidak buru-buru. Kedua, hindari transaksi dengan orang yang tidak dikenal dan utamakan non tunai. Ketiga, hindari transaksi malam hari dan keempat, mengetahui ciri-ciri keaslian rupiah dengan 3D. Dilihat, diraba dan diterawang,”tutupnya (Ag)

Pos terkait