Trenggalek – PersatuanBangsa.com
Komisi IV DPRD Trenggalek menerima audiensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (24/2/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, Ini kaitannya dengan izin, ada dua jenis. Satu izin untuk apotek yang ada artinya sudah punya izin kemudian sudah mati, kemudian ada apotek yang baru.
Dari sekitar 100 lebih apotek di Trenggalek yang mewakili IAI, muncul kesan bahwa proses perizinan cukup sulit. Ia menilai perlunya adanya prosedur operasional standar (SOP) lintas sektor agar proses perizinan bisa dipermudah.
“Kalau ada sesuatu yang bisa dipermudah, kenapa kok ini tidak diambil memilih jalan terjal,” tegasnya.
Komisi IV berharap setelah agenda Zoom bersama Menteri Kesehatan dan pihak terkait yang diadakan Kamis mendatang, dapat segera dilakukan evaluasi dan perubahan SOP.
DPRD juga mendesak pentingnya menjaga agar apoteker tidak berpindah ke daerah lain akibat rumitnya perizinan di Trenggalek.
“Prinsipnya kita punya keinginan agar apoteker yang ada di Trenggalek ini jangan sampai keluar gara-gara ngurus izin di Trenggalek tidak kelar, kemudian malah di kabupaten kota lain malah mudah,” imbuhnya.
Adapun salah satu kendala teknis yang dikeluhkan adalah hilangnya data saat diakses melalui aplikasi OSS.
Ketika data tersebut kosong atau terhapus, permohonan harus mengurus ulang dari awal sehingga proses menjadi lebih panjang.
Ia mengakui permasalahan OSS menjadi kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyarankan agar pengurusan data dilakukan langsung ke operator OSS di tingkat pusat.
Selain OSS, permasalahan lain yang mengemuka adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan tata ruang.
Ketua PC IAI Trenggalek apt. Esti Ambar Widyaningrum menambahkan,lamanya proses perizinan berdampak pada pelaku usaha dan tenaga apoteker, Mulai dari bulan Juli tahun 2025 sampai sekarang prosesnya masih di tata ruang. Itu belum ke masalah lingkungan dan juga di bangunan.
Sedangakan kondisi tersebut membuat pemilik usaha harus menunggu lama untuk mendapatkan kepastian pengembalian investasi, sementara apoteker juga menjanjikan kepastian pendapatan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat sekitar 110 apotek di Trenggalek. Namun data internal IAI mencatat 94 apotek yang aktif diadvokasi. Pada periode 2026–2027, tercatat sekitar 51 apotek akan habis masa izinnya.
Untuk pendirian baru, terdapat enam apotek yang telah melapor ke IAI. Namun semuanya masih dalam kondisi stagnan dan belum ada izin yang terbit sejak Pengajuan pada Juli lalu.
Esti juga menonjolkan kewajiban pengurusan PBG dan SLF yang dinilai anggotanya, terutama bagi pelaku usaha mikro di bidang kesehatan. Dalam praktiknya, pengurusan dokumen tersebut mengharuskan penggunaan jasa konsultan dengan biaya yang bervariasi.
“Ada yang sudah keluar biaya Rp10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan apotek. Itu sangat memberatkan untuk kami pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” ujarnya.
Ia mengakui banyak apotek yang beroperasi dengan status sewa bangunan. Namun, belum memiliki data riil terkait persentase apotek yang belum memiliki PBG maupun dokumen pendukung lainnya.
IAI berharap ada solusi konkret dari DPRD dan pemerintah daerah agar proses perizinan apotek di Trenggalek dapat lebih sederhana, cepat, dan tidak melibatkan pelaku usaha.
(Red)






