Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Komisi III DPRD Trenggalek kembali mengadakan rapat evaluasi LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban )tahun 2021 bersama Bappeda, Bakauda, dan ULP di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Senin (11/07/2022)
Ketua Komisi III Pranoto Mengatakan bahwa, Ada sebagian paket pekerjaan kurang maksimal, tidak amburadul, dan kurang maksimal, ini menurut kajian komisi III ketika melihat exciting di lapangan.
“Kurang maksimalnya hasil pekerjaan tersebut,bisa dibuktikan dari hasil pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah),”ungkapnya
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021, terdapat beberapa paket pekerjaan yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran.
Ketika ditanya ada berapa paket pekerjaan yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran, Pranoto belum bisa memberikan keterangan secara jelas. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu tertulis dalam LHP BPK tahun 2021.
Menurutnya pengembalian kelebihan pembayaran tersebut kemungkinan tidak sesuai kualitas dan kurang dari volume.
Kepala Bagian ULP Kabupaten Trenggalek Suprihadi menambahkan,bahwa mengaku jika penawaran paket pekerjaan barang dan jasa di tahun 2021, secara umum adalah 30 persen, bahkan ada yang melakukan penawaran hingga 38 persen.
Adapun lelang pengadaan barang dan jasa, dimanapun terjadi penurunan penawaran yang cukup besar, hal ini sebutnya dikarenakan banyaknya penyedia yang turut serta mengikuti proses lelang.
“Sedangkan penurunan penawaran hingga 38 persen, yang pada akhirnya menjadi pemenang lelang ketika itu sudah melalui berbagai tahapan, dan dilakukan sesuai prosedur, Batasan penawaran wajar itukan 80 persen, kalau di bawah 80 persen di aplikasi itu muncul, diwajibkan klarifikasi,”tutupnya (Ag)