Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Komisi II DPRD Trenggalek mengadakan rapat kerja, dengan mitra kerjanya terkait ,dengan laporan hasil pemeriksaan BPK yang masih ada kendala. di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Selasa (12/7/2022)
Anggota Komisi II DPRD Trenggalek Moh. Husni Taher Hamid mengatakan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai yang belakangan ini diterima oleh para ASN di Kabupaten Trenggalek disebut sia – sia. berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) masih saja ditemukan adanya persoalan.
Persoalan yang ditemukan oleh BPK adalah, adanya kelebihan pembayaran pada proyek fisik tahun 2021. hasil temuan BPK tersebut, terjadi secara berulang-ulang dalam beberapa tahun belakangan ini.
“Kita hanya fokus pada hasil temuan BPK, yang berulang kali sering ditemukan yaitu terdapatnya kelebihan pembayaran,”ungkapnya
Dalam temuan BPK tersebut, dijelaskan bahwa, terdapat ketidak cermatan baik dari perencanaan ataupun dari sisi pelaksanaan.
“Sehingga boleh kita duga, itu bisa terjadi dikarenakan kompetensi daripada SDM yang mengelola itu perlu kita pertanyakan,”pungkasnya
Dengan menilai bila temuan BPK seperti itu, tentunya hal tersebut tidak sebanding dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar 86 miliar yang diterima oleh mereka.
“Jadi kelihatannya sia-sia, orang yang menghitung itu banyak yang merugikan, padahal mereka telah ditambahi penghasilannya,”tutupnya (Ag)