Ketua JKP Menilai Penyerahan NPHD Berupa Aset Ke Bawaslu Mengangkangi Aturan Dan Prosedur

Lampung,Tengah-PersatuanBangsa.com
Ketua NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koorda Lampung Tengah, Uncu Wenda menilai penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat cacat prosedur.

Pasalnya dari informasi yang di terima Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, menduga penyerahan NPHD aset daerah berupa tanah dan bangunan yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Lamteng, Musa Ahmad pada 17 Desember 2022 lalu, belum melalui persetujuan DPRD setempat melalui Paripurna.

“Berdasarkan hukum terkait hibah menurut kitab Undang-undang hukum perdata, di atur dalam perikatan di Pasal 1666-1693 KUHPerdata,” kata Uncu, Senin (26/12/2022)

Seharusnya Bupati, menurut Uncu Wenda dapat memberikan hibah tanah beserta bangunan kepada pihak Bawaslu itu, setelah melalui prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, Bupati terlebih dahulu membuat Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang beranggotakan Sekdakab, Staf Ahli, Kaban BPKAD, Bagian Hukum, dan BPN. Hal itu bertujuan untuk melakukan penelitian data Administrasi, dan Data fisik terhadap tanah atau aset milik Pemerintah daerah yang akan di hibahkan tersebut, yang nantinya secara detail dituangkan dalam berita acara tim peneliti yang di bentuk.

“Setelah berita acara penelitian tim itu dinilai telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan, serta di anggap sudah lengkap, maka selanjutnya tim akan menyampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya di ajukan ke DPRD untuk di Paripurnakan dalam rangka persetujuan,” ungkap dia.

Uncu Wenda menilai terkait hibah yang di serahkan oleh Bupati kepada Bawaslu beberapa pekan lalu itu diduga belum melalui persetujuan, atau Paripurna di DPRD sebagai Legislatif atau pengawas kinerja Eksekutif. Terkait hal itu sebenarnya bisa di telaah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Berita Acara Penelitian.

“Dimana pemindahtanganan tanah dan bangunan itu harus melalui mekanisme hibah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Kalau hal itu tidak dilakukan, kuat diduga bahwa Pemkab.Lamteng, dalam hal ini Bupati, Musa Ahmad telah mengangkangi aturan dan prosedur hibah tersebut. Tentunya hal itu menjadi tanda tanya, ada apa?,” tegasnya.

Anggota Komisi lV DPRD Lamteng,Toni Sastra Jaya bersama anggota Komisi ll, Yunisa Putra, dan Kadek Joko Supriyatin saat dikonfirmasi RMOL Lampung terkait hal itu, menyebut bahwa pihaknya tidak mengetahui soal adanya hibah tanah dan bangunan yang di serahkan oleh Bupati ke Bawaslu setempat. Dimana pada penyerahan aset daerah sebelumnya DPRD di libatkan, untuk di Paripurnakan.

“Dari sepengetahuan kami khususnya kami bertiga, anggota DPRD Lamteng, tidak mengetahuinya terkait penyerahan aset dan bangunan yang dimaksud. Kalau memang benar hal itu terjadi, artinya peyerahan aset itu tidak sesuai dengan aturan atau cacat prosedur. Dimana kami sebagai pengawas kinerja Pemerintahan tidak di libatkan. Tapi untuk lebih jelasnya coba klarifikasi dengan Ketua DPRD siapa tahu beliau mengetahuinya,” ujar Toni Sastra yang di amini anggota dewan lainnya.

Diketahui Pemkab.Lamteng, melalui Bupati, Musa Ahmad pada 17 Desember 2022 lalu secara simbolis menyerahkan NPHD aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Bawaslu Lamteng, yang di terima atau di wakili oleh Ketua Bawaslu Prov.Lampung, lskardo Panggar, yang di hadiri Ketua Bawaslu RI, dan Ketua beserta anggota Bawaslu Kab.Lamteng di Kantor Bawaslu RI.(Red)

Pos terkait