KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: EXCELLENT SERVICE ITU TERKAIT DENGAN KECEPATAN, KEMUDAHAN, KETEPATAN, RESPONSIF, ADAPTIF, DAN VISIONER DALAM PELAYANAN

Jakarta,PersatuanBangsa.com
Rabu 24 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB secara virtual dari Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana membuka acara Kegiatan Bimbingan Teknis Service Excellent Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Kapuspenkum menyampaikan bahwa public service atau pelayanan publik perlu mengacu pada teori Stephen Covey tentang 7 (tujuh) kebiasaan manusia efektif yaitu survival (mempertahankan hidup), relationship (berhubungan satu sama lain), self esteem (harga diri), transformation (perubahan), internal cohesion (standar norma/membuat aturan), making a difference (membuat perbedaan/perubahan), dan service (pelayanan).

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum juga memaparkan tentang asas-asas dalam pelayanan publik yakni kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, terjangkau, dan akuntabilitas.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya tentang menunjang fasilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas. Jangan sampai pengaduan dan laporan dari masyarakat lambat dalam penanganannya, harus segera ditindaklanjuti bila ada laporan yang masuk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Kapuspenkum menjelaskan peningkatan kualitas pelayanan publik perlu memperhatikan unsur-unsur seperti peningkatan fasilitas, kecepatan/ketepatan waktu, inovasi penggunaan sarana teknologi digital (IT), standard operating procedure (SOP) dipermudah, keterampilan (skill) yang terus dikembangkan, dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara kontinuitas.

“Sementara itu, klasifikasi pelayanan publik Kejaksaan meliputi pelayanan administratif yang berkaitan dengan perkembangan suatu perkara (P18, P19, P21), pelayanan barang (yang berkaitan dengan barang bukti, pelayanan jasa (PTSP), dan pelayanan regulatif (yang meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan pendampingan di bidang Intelijen, dan lainnya),” ujar Kapuspenkum.

Kapuspenkum menyampaikan orientasi pelayanan publik yaitu visioner, adaptif/transformation, perbaikan menuju lebih baik (no complaint), inovasi (efisiensi, responsif, cepat, tepat, akurat), dan kepercayaan publik (public trust).

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini yaitu Dadang Ramadhan selaku Senior Vice President Government & Institutional Satu Group dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Sulistyaningsih Nurmalasari selaku Assistant Vice President Consumer Care Group dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (K.3.3.1)

Pos terkait