Kota Langsa, Aceh – PersatuanBangsa.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada kepala sekolah selaku penerima bantuan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor B-84/L.1.13.4/Fd.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, Kejari Langsa memanggil Sopian, S.Pd., M.M. selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa. Ia diwajibkan hadir pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Langsa untuk memberikan keterangan dan membawa seluruh dokumen terkait perkara tersebut.
Perkara ini secara spesifik disebut sebagai “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan terhadap Kepala Sekolah selaku Penerima Bantuan Penggunaan Dana Revitalisasi Sekolah PAUD, SD, SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.”
Penyelidikan ini didasari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026, dan dijalankan oleh Tim Penyelidik di bawah koordinasi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, DR. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Langsa, M. Hendra Damanik, S.H., M.H., membenarkan penyelidikan ini di hadapan media, Kamis (13/08/2026). Kejari berupaya mengumpulkan fakta, keterangan dan bukti guna memastikan apakah benar terjadi tekanan atau permintaan uang kepada kepala sekolah yang mengelola dana tersebut.
Program Strategis yang Harusnya Murni
Program revitalisasi satuan pendidikan adalah salah satu upaya utama pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana dan layanan pendidikan, sejalan dengan agenda besar pembangunan SDM serta Asta Cita Presiden.
Mekanisme pelaksanaannya menggunakan sistem swakelola, sehingga kepala sekolah berhak mengelola bantuan sesuai kebutuhan riil sekolah. Hal ini seharusnya menjadi ruang kebebasan sekolah, bukan lahan pemerasan. Program ini juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung melalui JAM-Intel dalam kerangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) agar berjalan tepat sasaran.
Kementerian Turun dan Harapan Masyarakat
Menyikapi dugaan penyimpangan ini, pihak kementerian terkait juga dikabarkan turun tangan guna memverifikasi informasi dan memeriksa alur pelaksanaan program di lapangan.
Sementara itu, elemen masyarakat sipil dan warga Langsa menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kajari Langsa yang baru. Masyarakat meminta penegakan hukum yang tegas, profesional, objektif dan tidak pandang bulu. Penyelidikan diharapkan tidak berhenti di permukaan, melainkan mampu mengungkap siapa pihak yang terlibat, modus operandinya serta aliran dananya.
Publik ingin memastikan anggaran revitalisasi benar-benar digunakan untuk sekolah dan peserta didik, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kini seluruh mata masyarakat tertuju pada Kejari Langsa di bawah pimpinan DR. Adi Tyogunawan, apakah sanggup menjawab harapan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
(Zal).






