Kades Di Duga Tidak Mau Melayani Warganya Yang Minta Tanda Tangan

Trenggalek,PersatuanBangsa.com
Kepala Desa Cakul Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek di duga tidak mau menanda tangani surat perceraian yang di ajukan oleh warganya,padahal surat keterangan tersebut sudah di buatkan oleh kasi pelayanan pada 12 agustus 2022 kemaren untuk desa setempat, kejadian berawal dari laporan warga RT.11 RW.06 Dusun Plapar Desa Cakul Kecamatan Dongko. Jumat (19/08/2022)

Saat itu warga datang ke rumah minta tanda tangan di tolak,lalu warga itu pun meminta lagi ke balai desa dan di tolak kembali, sesuai permintaan warga tersebut, pelayan desa lalu langsung membuat surat keterangan bahwa, warga tersebut memang benar-benar tidak mampu.

Ariyatul Kiptiyan (30) mengacu pada buku desa dengan nomer registrasi 470/395/406.04.2001/2022.
Setelah surat keterangan tersebut, jadi dan di sodorkan kepada kepala desa, untuk di tanda tangani namun di tolak oleh kepala desa.

Ariatul Kaptiyah selaku warga yang bersangkutan,menangapi, “Bahwa pelayanan tersebut tidak memuaskan dengan alasan ,jika mengurus surat perceraian kalau sudah memakai pengacara tidak membutuhkan tanda tangan dari kepala desa.

“Saya pun tidak pernah menyalai aturan di desa cakul, akan tetapi mengapa saya membutuhkan tanda tangan saja tidak di kasih dan mempersulitnya,”tutupnya (Ag)

Pos terkait