Hasil Hearing Komisi I DPRD Gresik, Plt. Kades PMD Bersalah, Maki Meminta Bupati Tegas Mengambil Tindakan

Gresik,PersatuanBangsa.com
Berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi 1 DPRD Gresik, Jawa Timur dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik, Suyono atas dugaan pungutan liar (pungli) biaya dokumentasi dan atribut pelantikan kepala desa sebesar Rp900 ribu per-kepala desa, pihak Komisi 1 menyimpulkan Plt Kadis PMD, Suyono bersalah. Kesimpulan itu disampaikannya kepada para wartawan usai dengar pendapat tersebut, pada Selasa (17/5/2022).

Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, Muchammad Zaifudin mengungkapkan, Plt Kadis PMD beralasan pungutan tersebut berdasarkan kemauan dan kesepakatan para kepala desa yang akan dilantik berdasarkan hasil notulensi rapat pada 11 April 2022 lalu.

“Organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh melakukan atau mengkoordinir pungutan tersebut dengan alasan apapun.
Kita komisi I juga menyimpulkan pak kadis itu salah, karena tidak boleh OPD melakukan mengkoordinir penarikan itu,”pungkasnya

Sebagai tindak lanjut dengar pendapat tersebut, Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bupati Gresik untuk dilanjutkan ke inspektorat agar memberikan sanksi.

Sementara Plt Kadis PMD Suyono membantah dirinya melakukan pungli. Yang terjadi menurutnya adalah membantu memperlancar prosesi pelantikan dengan pengadaan atribut dan dokumentasi pelantikan yang dananya tidak dianggarkan dalam dana pelantikan yang bersumber dari APBD sebesar Rp130 juta.

Para kades pun telah sepakat dan disosialisasikan sebelumnya.
Sudah dibicarakan dan kesepakatan. Kades yang dilantik serentak kemarin itu ada 47 orang, dan ada tiga orang yang tidak hadir dari Sangkapura (Bawean).

“Mungkin kurang penjelasan juga (kepada yang tidak hadir), kalau ada miss komunikasi atau apa ya mohon maaf,Untuk diketahui, pungli itu menyasar 47 kepala desa yang telah memenangi kontestasi Pilkades 26 Maret 2022,”ungkapnya

Sebelum dilantik pada 20 April lalu, mereka diwajibkan menyetor uang sebesar Rp900 ribu per kepala desa dengan dalih untuk pembelian atribut dan dokumentasi.

Dari angka Rp900 ribu jika ditotal mencapai Rp42,3 juta. Per kepala desa mendapat atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.

“Pungutan liar tersebut menjadi pemberitaan hangat di berbagai media dalam sepekan terakhir, karena tidak memiliki landasan hukum serta dilakukan tanpa ada bukti pembayaran,”ucapnya

Selain ketua dan anggota Komisi I hadir dalam kegiatan dengar pendapat tersebut Kades Sumari dan Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan, Kades Banyuwangi Kecamatan Manyar serta Kades Padeg Kecamatan Cerme. Para kades tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai pungutan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Maki Gresik, Mas’ud Hakim, meminta pada Bupati Gresik Gus Yani mengambil tindakan tegas tentang oknum yang terlibat penarikan atribut, meskipun sudah disepakati bersama telah melanggar hokum dan tidak dibenarkan penarikan uang tersebut, padahal sudah dianggarkan oleh APBD.

Mengapa tidak ditambahkan sebelumnya diperinci untuk anggarannya, tentang pungutan atribut yang dikoordiner oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ini keterlaluan.

“Saya memacu pendapat DPRD Gresik pihak Kadis PMD dianggap bersalah, Bupati Gus Yani harus segera mengambil langkah, kalau dibiarkan terus menerus kasus ini, MAKI akan segera mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk mengambil langkah secara hokum, ia saya harus buat laporan dong tentang kasus ini,”tutupnya

Pos terkait