FAKTA PERSIDANGAN PERKARA FERDY YOHANES TIDAK TERLIBAT TERKAIT PENGURUSAN IZIN IUP OP TAMBANG

Tanjung Pinang,PersatuanBangsa.com Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 18/07/2022

pada sidang hari ini, hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Kantor Hukum RJK & Partners : Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP dan Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL

Diketahui terdakwa di dakwa oleh JPU dengan Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.
Dakwan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Menghadirkan 2 orang saksi terdiri dari : Saksi Dr. Amjon, M.pd selaku Mantan Kadis ESDM dan Saksi Drs. Azman Taufik selaku Kedis PTSP Prov.Kepulauan Riau

Dalam kesaksian Sdr. Amjon menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa Ferdy Yohanes terkait permohonan izin IUP-OP penjualan tambang Bauksit, nama Ferdy Yohanes juga tidak ada didalam struktur perusahaan, baik HKTR, Bumdes maupun Swakarya Mandiri. dan terdakwa Ferdy Yohanes adalah hanya pemilik lahan, bukan pelaku penambang dan bukan juga orang yang melakukan ekspos Tambang Bauksit ke Negara China

Dalam kesaksian Sdr. Amjon juga terungkap bahwa Ferdy Yohanes merupakan pemilik lahan, dengan secara itikad baik telah mempertanyakan terkait proses izin yang sudah terbit tersebut dan dijawab oleh saksi, bahwa semua sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Sementara Kesaksian dari Azman Taufik pun demikian, bahwa saksi Azman sama sekali tidak mengenal Ferdy Yohanes dan tidak ada keterlibatan Terdakwa didalam Pengurusan izin IUP-OP tersebut

Dalam fakta persidangan juga hakim menanyakan kepada saksi terkait status hukum Junaedi selaku Direktur CV.Swakarya Mandiri dan Herry Malonda selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR). dimana diketahui bahwa keduanya dibebaskan oleh Putusan Mahkamah Agung.

selepas sidang, saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan hari ini Penasehat Hukum terdakwa dari RJK & Partners Advokat.Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H., CPCLE.,CPA berpendapat

“perlu kami sampaikan bahwa sidang hari ini mengungkap persoalan fakta hukum dengan terang dan jelas, dimana kasus Tindak Pidana Korupsi terkait izin IUP-OP Tambang Bauksit ini adalah berkaitan dengan Pelaku Utama sebagai Intelektual Dader yang telah diputus bebas pada Putusan Mahkamah Agung, Perlu kami sampaikan juga ke Publik bahwa klien kami di Jounctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP yang mana pada substasinya hanyalah turut serta dan/atau pelaku pembantu dalam perkara ini, kami berpendapat berdasarkan ADAGIUM HUKUM “JURI NON EST CONSONUM QUAD ALIQUIS ACCESSORIES IN CURIA REGIS” yang mengandung Arti : Pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. lalu bagaimana dengan pelaku utama yang sudah terbukti tidak bersalah ? maka seharusnya pelaku pembantu tidak lah harus dilakukan proses hukumnya, namun kendati demikian, jika sudah berproses maka terhadap pelaku harus lah diputus onslaagh van reachts alle vervologing demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Karena pada faktanya yang menjadi Intelektual Dader adalah HARRY E.MALON dan JUNAEDI telah di putus bebas dan lepas dari segala tuntutkan. ditunjukan dengan bukti dalam perkara atas nama Terdakwa HARRY E. MALONDA vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4858 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 28 Desember 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Pbr tanggal 4 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 12/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tpg tanggal 18 Maret 2021 dan sebagaimana termuat dalam perkara atas Terdakwa JUNAEDI vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4597 K/Pids.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tpg tanggal 18 Maret 2021 dan kedua putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan pertimbangan hukum bahwa perkara tersebut bukan lah perkara tindak pidana korupsi melainkan terkait keperdataan Pertambangan artinya berdasarkan putusan tersebut di korelasikan dengan keterlibatan terdakwa Ferdy yohanes perkara ini Harus menjadi pertimbangan hukum yang baik, Agar penegakan hukum di Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang Kepulauan Riau Tidak menjadi preseden buruk di dalam Penegakan hukumnya “Jelas Dr. Seno (Kfs)

Pos terkait